KPK Jadwalkan Kehadiran Febri Diansyah Pada Sidang SYL Pekan Depan

Sabtu 01 Jun 2024 - 12:27 WIB
Reporter : Antara
Editor : Finarman

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (ANTARA)

Kategori :