JAMBI – Rencana pembangunan stockpile batu bara milik PT Sinar Anugerah Sukses (SAS) di kawasan Aurkenali, Kecamatan Telanaipura, masih jadi perbincangan. Khususnya di kalangan anggota DPRD Kota Jambi.
Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Junedi Singarimbun, yang hingga kini masih menolak keberadaan PT SAS tersebut kedepannya.
“Kami tidak setuju. Siapa yang dapat menjamin, jika stokpile itu terwujud, seperti apa nasib intake PDAM di sana kedepannya,” tegasnya, kemarin.
Dia berharap, polemik terkait PT SAS ini dapat segera diselesaikan sesuai kewenangan. Agar tidak ada permasalahan yang timbul, khususnya di Kota Jambi.
“Ada beberapa RT yang bakal terdampak. Kita juga minta DPRD Provinsi Jambi mengawasi hal ini. Yang jelas kita masih menolak,”
Sementara belum lama ini, Camat Telanaipura, Rizalul Fikri menyebutkan, pihakanya berada di belakang masyarakat.
“Kita tidak bisa berbuat banyak. Jika masyarakat menolak, tentu kita ikut menolak. Namun jika masyarakat setuju, saya juga tidak bisa melarang. Lagi-lagi kembali ke masyarakat,” singkatnya.
Sebelumnya, protes warga perumahan Aur Duri, atas keberadaan stockpile baru bara milik PT SAS, masih bergulir. Masyarakat kawasan padat penduduk tersebut, terganggu dengan keberadaan stockpile, yang dinilai tidak seharusnya beroperasi di kawasan padat penduduk.
Namun, PT SAS juga telah mengantongi izin resmi, di lokasi tersebut. Izin itu dikeluarkan langsung oleh pemerintah pusat, pada tahun 2015 lalu.
Al Haris, Gubernur Jambi ketika ditanyakan mengenai hal ini menyatakan, persoalan izin tersebut, dirinya sebelumnya tidak mengetahui. Karena izin keluar, sebelum dirinya menjabat sebagai gubernur Jambi.
"Saya memang tidak tahu dari awal, karena proses perizinannya, sebelum saya menjabat. Dan izin bukan dari Pemprov," katanya.
Izin pelabuhan, katanya dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan RI. Artinya, lanjut Al Haris, jika memang ada komplen dari masyarakat, pihaknya akan berkomunikasi dengan Kemenhub RI, untuk meninjau ulang izin tersebut.
"Kami tentu tak ingin masyarakat menjadi resah. Tapi harus kita lihat, resahnya apa penyebabnya," kata Haris.
Dia menyebutkan, pemerintah akan mencarikan dan memberikan win-win solution terkait kasus ini. Artinya, masyarakat tidak boleh terganggu, begitu juga dengan pengusaha tidak boleh kehilangan haknya sebagai pengusaha dengan izin yang dikantongi.
"Nanti kita lihat kondisinya juga, itu lokasinya di Kota Jambi," katanya.
Terkait dengan jalan khusus milik PT SAS di lokasi tersebut, juga dinilai menganggu masyarakat. Al Haris menyatakan, akan meninjau kembali. Jika memang tidak layak adanya jalan itu, bisa dipindahkan.
"Kalau menganggu masyarakat, ya tidak boleh. Harus dipindahkan," tandasnya. (zen/ira)
Kategori :