JAMBI – Pasca tersebar nya video syur eks mahasiswa salah satu kampus di Jambi, beberapa waktu lalu, Polisi akhirnya mengamankan pelaku penyebar video tersebut.
Bahkan, kemarin tim Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, telah menetapkan pelaku sebagai tersangka, atas tersebarnya video syur tersebut.
Tersangkas diketahui berinisial JG, yang merupakan pekerja pada tempat pelapor memperbaiki handphone miliknya.
Kasubdit Cyber Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini mengatakan bahwa, tersangka JG diduga melakukan tindak pidana illegal access.
BACA JUGA:Safari Wukuf Bagi Lansia Disiapkan Jelang Puncak Haji
BACA JUGA:Masih Jadi Penyebab Inflasi Harga Cabai dan Bawang Merah
"Tersangka melakukan aksinya dengan membuka, mengambil dan memindahkan data pribadi korban, yang tersimpan di galeri file tersembunyi pada handphone korban, hingga menyebabkan kerugian tersebarnya video porno milik korban atau pelapor," ungkapnya.
AKBP Reza Khomeini mengatakan bahwa, pihaknya turut menyita barang bukti di antaranya 1 Laptop, 8 Handphone, 2 memori Card CCTV, 1 mesin DVR CCTV.
"Tersangka akan disangkakan Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2), atau Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2024, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," jelasnya.
AKBP Reza juga memberbekan mengenai kronologis kasus tersebut. Di mana awalnya, 20 April 2024 sekira pukul 11.00 Wib, korban berinisial KNm datang ke salah satu tempat servis handphone untuk memperbaiki LCD Iphone 13 Pro warna Sierra Blue miliknya.
BACA JUGA:'Blackout' di Pulau Sumatera Sudah Hampir Teratasi
BACA JUGA:Kemenkeu Jelaskan Soal Uang Masyarakat untuk Tapera
"Kemudian, handphone tersebut dijemput kembali pada tanggal 29 April 2024, dengan garansi service selama 7 (tujuh) hari," sebutnya.
Kemudian, pada tanggal 3 Mei 2024 korban datang kembali ke tempat servis tersebut untuk mengklaim garansi service.
Ini dikarenakan, handphone tersebut mengalami kerusakan lagi pada LCD nya (black screen).