"Pada tanggal 4 Mei 2024 sekitar pukul 08.00 korban dihubungi oleh Saudara Mareta, bahwa video porno korban dengan saudari MA telah Viral di social media (Twitter), dan pada WhatsApp Group," sebutnya.
BACA JUGA:Presiden Tekankan Pentingnya Pembangunan Fasilitas Pendukung di IKN
BACA JUGA:Jay Idzes Belum Terlihat, Pada Latihan Resmi Timnas Indonesia
Kemudian pada tanggal 4 Mei 2024 sekira pukul 11.00 WIB, korban mendatangi tempat servis tersebut untuk mengambil handphone miliknya, dan menanyakan mengapa videonya dirinya tersebar di Sosial Media.
"Namun pihak counter menyatakan bahwa pihak Counter tidak melakukan perbaikan di counternya, namun diserahkan ke tempat service yang bekerjasama dengan counter tersebut, yaitu tempat service GP untuk diperbaiki," jelasnya.
Kemudian korban mendatangi tempat service GP menanyakan perihal tersebut. Ternyata handphone milik korban sudah diambil oleh pihak counter pada tanggal 3 Mei 2024 sekira pukul 20.45 Wib.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pihak pihak terkait (Counter dan tempat Service GP), ternyata salah satu karyawan counter, yakni JG pada tanggal 21 April 2024 sekitar pukul 20.45 WIB, telah melakukan illegal access pada handphone milik korban.
BACA JUGA:PPIH Sigap Sikapi Pemadaman Listrik
BACA JUGA:KARUNG GONI
"JG membuka file tersembunyi di galeri handphone korban dengan memasukkan password yang telah diminta oleh pihak counter kepada korban, pada saat handphone tersebut di service," tuturnya.
JG mengirimkan video tersebut dengan menggunakan salah satu handphone milik karyawan counter berinisial AU, dengan cara Airdrop, dan dari Handphone AU video tersebut dikirimkan JG, via pesan WhatsApp ke karyawan lainnya inisial EJ, dan terhadap video tersebut telah ditonton oleh JG lebih dari satu kali.
"Dalam hal ini, JG tidak melaksanakan tugasnya selaku TJ Service sesuai aturan (SOP), jika perbaikan LCD, pihak TJ service hanya melakukan pengecekan pada fungsional saja, namun JG membuka file yang tidak ada kaitannya dengan perbaikan LCD," ungkapnya.
Personel Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi lantas mencari kediaman JG, dan kemudian menangkap tersangka dan membawa ke Mapolda Jambi, guna penyidikan lebih lanjut.
BACA JUGA:Hadiri Rakornas Apeksi XVII 2024, Sekda Kota Jambi Harap Jadi Motivasi Bagi Kota Jambi
Sementara ketika disinggung soal UU Pornografi, yang melarang setiap orang untuk meproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisi, ia menyebutkan masih dalam penyelidikan.