JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempunyai wewenang penuh untuk menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) soal batas usia calon kepala daerah.
"Putusan MA ini nanti, itu nanti adalah menunggu pelaksanaannya oleh KPU, jadi nanti tergantung KPU yang melaksanakan. Itu saja yang bisa saya sampaikan," kata Hadi saat ditemui di Jakarta Pusat, Rabu (5 Juni 2024 )
Hadi pun enggan berkomentar lebih jauh terkait banyaknya pro dan kontra yang timbul di masyarakat terkait putusan tersebut.
Dia juga enggan mengomentari lebih jauh soal upaya KPU dalam menindaklanjuti keputusan MA dalam Pilkada 2024.
BACA JUGA:Duet Budi-Kaesang dalam Pilgub DKI Masih Dinamis
BACA JUGA:Demokrat Siapkan Tiga Nama, Calon Pengganti Wakil Ketua DPRD Tebo Syamsurizal
Sebelumnya, Dalam putusan tersebut MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.
MA pun menyatakan bahwa pasal dalam peraturan KPU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai "...berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih".
Pada akhir putusan itu, MA juga memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan keempat atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota.
Putusan ini sempat menimbulkan respon dari beberapa pihak lantaran dituding sebagai fasilitas yang diberikan pemerintah untuk memuluskan langkah Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sekaligus putra bungsu Presiden RI Joko Widodo, Kaesang Pangarep, untuk maju dalam pilkada.
BACA JUGA:Tekad SAH Menjaga Kesejahteraan Pekerja Lewat Penetapan UMP
BACA JUGA:Pemkab Sarolangun Dapat Program Smart Green House Sebesar dari Kementan RI
Namun demikian, isu yang bergulir ini langsung dibantah oleh Wakil Ketua Umum DPP PSI Andy Budiman
"Keputusan Mahkamah Agung tidak ada kaitannya dengan PSI maupun mas Kaesang. Yang mengajukan gugatan ke MA adalah partai Garuda dan tidak ada komunikasi sama sekali dengan PSI terkait dengan masalah ini," kata Andy dalam video yang diunggah di akun Instagramnya @andy_budiman, Jumat (31 Mei 2024).
Menurut dia, sedari awal PSI tidak pernah berencana mengajukan gugatan tersebut ke MA. Partai Garuda juga dia nilai tidak pernah berkoordinasi dengan PSI dalam proses pengajuan gugatan tersebut.