"Pandemi COVID-19 memberi kita semua pelajaran berharga tentang tindakan pencegahan komprehensif di tempat kerja,” kata Idam
Strategi eliminasi TBC diatur dalam Peraturan Presiden No. 67 Tahun 2021 tentang Pengendalian Tuberkulosis dan Permenaker No. 13 Tahun 2022 tentang Pengendalian TBC di Tempat Kerja.
Untuk HIV/AIDS, Kemnaker menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 8 Tahun 2004 yang mengatur tentang Pencegahan dan Pengendalian HIV/AIDS di Tempat Kerja.
“Indonesia berkomitmen untuk melanjutkan kerja sama dengan ILO dan negara anggota lainnya untuk berbagi pengetahuan, pengalaman, dan praktik terbaik dalam menangani bahaya biologis di tempat kerja,” tegas Idam.(*)
Kategori :