Subhan dan Muchtar menyatakan bahwa cap stempel maupun tanda tangan mereka telah dipalsukan. keduanya tidak pernah merasa menandatangani pernyataan pinjaman uang di luar daerah Merangin.
BACA JUGA:Serapan Anggaran Tebo Baru 25 Persen, Akibat Lambatnya Transfer Anggaran Pusat
BACA JUGA:Simak! 3 Cara Sadap Akun WhatsApp, Pasti Berhasil
"Semua tanda tangan yang terdapat pada surat pernyataan dalam peminjaman uang yang dilakukan oleh debitur itu semuanya palsu. Saya tidak pernah menggunakan pena tinta berwarna hitam dan saya merasa dirugikan,” tegas Muchtar.
Terdakwa Efrizal menegaskan bahwa dialah yang menemui Sayuti untuk memastikan status Kepegegawaian Saprudin.
"Dan Saya juga yang mengunjungi RSUD Kolonel Abunjani untuk memastikan debitur lainnya apakah memang bekerja sebagai PNS di RSUD tersebut,” kata Efrizal. (mg14/ira)