JAMBI – Sidang tindak pidana korupsi dengan terdakwa Efrizal, Bambang Hirawan, dan M. Royyan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jambi. Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi dari Jaksa penuntut umum.
Jaksa penuntut umum Syahnaz Natasha menghadirkan 6 orang saksi dalam sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Hendra Halomoan,
Keenam saksi adalah Lili Afriani, bendahara Sekretariat DPRD Merangin; Fauziah, sekretaris DPRD Merangin; Muchtar, bendahara Dinas Pendidikan Sungai Manau; M. Zubir, Asisten 3 Sekda Kabupaten Merangin; Sayuti, Inspektorat Merangin; dan Subhan, Korwil 1 satuan Pendidikan Sungai Manau.
Dalam keterangannya, Lili Afriani mengungkapkan, tidak ada dari pihak bank yang melakukan verifikasi untuk memastikan apakah para debitur bekerja pada sebuah instansi tersebut.
BACA JUGA:Jaksa Tuntut Zuhdi 15 Tahun Penjara, Kasus Pembunuhan Majikan di Tebo
BACA JUGA:Pemeran Perempuan di Luar Kota Jambi, Polisi Masih Dalami Video Syur
Saksi baru mengetahui pada saat ke bank untuk verifikasi data jumlah potongan gaji setiap bulan, ternyata ada pinjaman baru yang dilakukan oleh Saprudin.
"Pada Agustus, saya marah kepada pihak Bank Jambi karena saya tidak mengetahui bahwa Saprudin memiliki pinjaman baru sementara ia juga memiliki pinjaman lain yang belum dilunaskan. Saprudin tidak ada konfirmasi dan tanda tangan kepada saya untuk melakukan peminjaman uang kepada Bank Jambi,” jelas Lili.
Sementara Fauziah, dalam kesaksiannya, menjelaskan prosedur peminjaman uang oleh pegawai. Menurut Fauziah, para pegawai jika ingin melakukan peminjaman uang harus konfirmasi dulu kepada bendahara lalu akan dilakukan pengecekan gaji.
"Namun, yang dilakukan oleh para debitur adalah mengisi formulir itu sendiri tanpa sepengetahuan dari bendahara. Jika diketahui telah memiliki pinjaman sebelumnya, maka tidak boleh mengajukan pinjaman lain, apalagi pinjaman yang dilakukan di luar daerah Merangin," ungkap Fauziah.
BACA JUGA:Opsen PKB dan BBNKB Bakal Dikembalikan ke Daerah
BACA JUGA:Harga Cabai di Bungo Melonjak Tajam, Jelang Hari Raya Idul Adha 1445 H
Sementara saksi Sayuti, dari Inspektorat Merangin, mengungkapkan bahwa Saprudin telah dikenakan sanksi disiplin dan pemberhentian terima gaji karena sudah tidak aktif.
“Saprudin telah dikenakan surat peringatan sebanyak 3 kali, namun tetap tidak merespon, Sehingga terjadilah hal tersebut," ungkap Sayuti.
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum menunjukkan surat pernyataan yang diajukan oleh para debitur di persidangan.