Ada Dokumen yang Tidak Sesuai, Pemeriksaan Saksi Meringankan Terdakwa Korupsi Stadion Mini

Suasana siding korupsi Pembangunan stadion mini Sungai Penuh.-IST/Jambi Independent-Jambi Independent j
JAMBI – Pengadilan Tipikor Jambi kembali menggelar sidang lanjutan Donfitri Jaya, terdakwa tindak pidana korupsi pembangunan Stadion Mini di Kota Sungai Penuh, Senin 14 Juli 2025.
Sidang kali ini menghadirkan dua saksi yakni saksi dari pihak Donfitri, yakni mantan Bendahara Dispora Sungai Punuh dan seorang Saksi Ahli Prof Usman, yang merupakan Dosen Universitas Jambi.
Majelis hakim yang memimpin persidangan adalah Anissa Bridgestirana, dengan terdakwa Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Sungai Penuh, Donfitri Jaya.
Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Anita Anggun Patria, mantan Bendahara Dispora, Kota Sungai Penuh yang saat ini bertugas sebagai ASN di Inspektorat Kota Sungai Penuh.
BACA JUGA:KPU Beri Pendidikan Pemilu Bagi Pelajar saat MPLS
BACA JUGA:Minta Menbud Jelaskan Dasar Hari Kebudayaan ditetapkan 17 Oktober, Puan : Harus Ada Dasarnya
Saksi yang dihadirkan dari pihak Donfitri menjelaskan proses pencairan anggaran yang ada di Dispora Sungai Penuh saat proses pembangunan Stadion Mini.
Mulai dari pengajuan proses pencairan dari Perencanaan hingga proses pembangunan Stadion Mini.
“Proses pencairan semua sudah sesuai dengan alur yang ada. Mulai dari PPTK, Kadis, hingga dokumen dinaikkan ke Bakeuda untuk proses pencairan. Baik pencairan yang 30 persen hingga 100 persen,” bebernya.
Hanya saja, Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tomy Ferdian dan Yogi Purnomo, mengatakan bahwa berdasarkan alat bukti yang disita, terdapat dokumen yang tidak sesuai.
Hal ini karena menurut Jaksa, berdasarkan dokumen yang ada, tercatat tanggal surat di Pengajuan Perencanaan pada 28 Desember sedangkan pada surat Pelaksanaannya 26 Desember.
“Kami melihat ini tidak sinkron dan tidak sesuai,” bebernya.
JPU juga mengatakan bahwa mengutip Saksi Ahli Prof Usman, yang merupakan Dosen Universitas Jambi yang dihadirkan bahwa apabila ada kesepakatan di awal, meskipun perbuatan masing masing berbeda antara satu orang dengan orang yang lainnya, namun jika menimbulkan keruginan keuangan negara, bisa dimintai pertanggungjawaban.
“Saksi ahli juga mengatakan bahwa ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapapun karena ketika undang undang setelah diundangkan maka semua orang dianggap mengetahuinya,”bebernya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum turut menghadirkan Ir. Bambang Hariadi, seorang dosen di Fakultas Sains Universitas Jambi yang memiliki keahlian di bidang botani.
Dalam keterangannya, Bambang menyatakan bahwa dirinya pernah melakukan peninjauan langsung ke lokasi pembangunan stadion pada September 2023.
Saat itu, ia sempat melihat secara sekilas dokumen kontrak proyek dan mengetahui bahwa jenis rumput yang seharusnya digunakan adalah rumput Jepang.
Namun, saat meninjau lapangan, Bambang menegaskan bahwa rumput yang ada di lapangan Stadion Mini bukanlah rumput Jepang sebagaimana tercantum dalam kontrak.
“Tidak terlihat ada rumput Jepang yang ditanam,” ungkapnya di hadapan majelis hakim.
Proyek senilai Rp800 juta itu pun kini menjadi sorotan. Selain ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi, stadion mini tersebut terbengkalai dan tidak dimanfaatkan sebagaimana tujuan awal pembangunannya. (viz)