JAMBIKORAN.COM - Sebentar lagi pembuatan SIM baru ada syarat khusus tambahan yang perlu kalian terapkan.
Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) memerlukan sejumlah syarat, seperti telah berusia 17 tahun dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Pihak kepolisian saat ini sedang memproses sistem untuk dapat memenuhi permohonan SIM baru harus sudah terdaftar aktif di JKN dan wajib memiliki sertifikat mengemudi .
Akan tetapi, untuk aturan pemohon pembuatan SIM baru wajib mempunyai BPJS dan seritifkat itu akan melalui tahap uji coba terlebih dahulu.
BACA JUGA:Polri Uji Coba Pemohon SIM Terlindung Program BPJS
BACA JUGA:Begini Cara Mendapatkan SIM C1 yang Baru Diluncurkan Korlantas Polri, Yuk Simak
Kasi Binyan Subdit SIM Dit-Regident Korlantas Polri AKBP Faisal Andri Pratomo mengungkapkan daerah mana saja yang akan menerapkan uji coba pembuatan SIM baru dengan sistem terbaru juga, yakni:
Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur pada tanggal 1 Juli - 30 September 2024.
Berikut adalah prosedur yang harus diikuti saat mengajukan permohonan SIM baru:
1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau melalui pendaftaran secara elektronik.
2. Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.
BACA JUGA:Ini Dia Daftar Motor yang Wajib Memiliki SIM C1,Apa Saja?
BACA JUGA:Begini Kebijakan Baru KAI yang Berlaku Mulai 1 Juni 2024,Yuk Simak
3. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi, dengan menunjukkan yang aslinya.
4. Jika pemohon SIM perorangan tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri, maka harus melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi.