Agar hal tersebut terlaksana, pihaknya akan melakukan pertemuan kembali dengan pihak keluarga Hermanto, agar dapat ditemukan titik tengah dari permasalahan ini.
"Untuk masalah hukum akan dilakukan pertemuan kembali dengan pihak keluarga. Di juli nanti mereka sudah dapat kembali menempati sekolah lama," pungkas Fahmi.
Pihak penggugat melapor
BACA JUGA:Presiden Jokowi Tunjuk Bambang Susantono jadi Utusan Khusus Kerja Sama Internasional Pembangunan IKN
BACA JUGA:Komisi X DPR Setujui Tambahan Anggaran yang Diusulkan Mendikbudristek Sebesar Rp 25 Triliun
Sementara itu, akibat aksi tersebut malah berbuntut panjang. Ini karena, keluarga Hermanto yang memenangkan gugatan atas tanah yang ada di SD tersebut, akan membawa peristiwa tersebut ke ranah hukum.
Gusfa Wendri, pengacara keluarga Hermanto mengatakan, dia akan segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
"Siang ini (kemarin,red) akan kita laporkan," ujarnya Kamis 13 Juni 2024.
Lebih lanjut ia mengatakan, akan melaporkan kasus pengrusakan yang dilakukan pendemo, atas aset milik mereka.
BACA JUGA:Yuk Ketahui Tips Menahan Emosi Supaya Tenang Berdasarkan 12 Zodiak Ini
BACA JUGA:Simpel Banget, Ini Cara Membuat Mochi Beragam Isi yang Kenyal dan Lembut
Hal ini karena, pihak keluarga Hermanto yang memenangkan gugatan atas aset tersebut, tidak diberi tahu akan diadakan demonstrasi dan telah di lakukannya pengrusakan.
"Yang pasti akan kita laporkan, untuk terlapornya tergantung pengembangan dari kepolisian," ungkapnya.
Keluarga Hermanto memang melakukan penyegelan atas sekolah tersebut, setelah pihak pemerintahan Kota Jambi belum melakukan pembayaran ganti rugi yang telah diputuskan pengadilan.
Kemenkeu bersurat
BACA JUGA:Cobain! Resep Dimsum Mentai, Creamy dan Lumer