BACA JUGA:Ada Pesan Penting untuk Aries, Taurus dan Gemini, Yuk Cek Ramalan Zodiak Nya
Untuk diketahui, sebelumnya, Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Direktorat Hukum dan Hubungan Masyarakat, besurat pada Pengadilan Jambi, tertanggal 29 Mei 2024.
Dalam surat tersebut, berisi permohonan penundaan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung Republik
Indonesia Nomor 981 K/Pdt/2023 tanggal 25 Mei 2023 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 62/PDT/2022/PT.JMB tanggal 4 Juli 2022 Jo Putusan
Pengadilan Negeri Jambi Nomor 120/Pdt.G/2022/PN.Jmb. tanggal 23 Maret 2022.
BACA JUGA:Tak Menunggu Lama, Pagar Seng di SDN 212 Kota Jambi Dibongkar Paksa
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Emak-emak Bongkar Paksa Pagar Penutup Gerbang SDN 212 Kota Jambi
Penundaan itu, berdasarkan dengan berbagai alasan. Pertama bahwa, terhadap objek dalam perkara a quo merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang digunakan oleh PT Pertamina EP, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 92 KMK.06/2008 tentang Penetapan Status Aset Eks Pertamina sebagai Barang Milik Negara.
Sehubungan dengan status objek dalam perkara a quo, merupakan BMN, maka berdasarkan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, menyatakan bahwa, pihak mana pun dilarang melakukan penyitaan terhadap uang atau surat berharga milik negara/daerah baik yang berada pada instansi pemerintah maupun pada pihak ketiga.
Kemudian barang milik pihak ketiga yang dikuasai oleh negara/daerah, yang diperlukan untuk penyelenggaraan tugas pemerintahan.
"Dalam rangka dukungan Negara atas kegiatan wajib belajar di SDN 212 Kota Jambi sebagaimana diamanatkan Pasal 34 UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dengan ini kami memohon Ketua Pengadilan Negeri Jambi memerintahkan Penggugat mencabut pagar yang berada di lingkungan SDN 212 Kota Jambi karena telah mengganggu kegiatan belajar mengajar siswa SDN 212 Kota Jambi," bunyi narasi dalam surat tersebut.
BACA JUGA:Serial Populer 'The Boys' Siap Tutup Cerita di Musim Kelima
BACA JUGA:Kalahkan Wakil India, Alwi Farhan Siap Tantang Lin Chun-Yi di Australia Open 2024
Selanjutnya, dijelaskan dalam surat tersebut, bahwa mengingat bagian dari objek perkara adalah Barang Milik Negara, maka terhadap aset BMN dimaksud tidak dapat dilakukan penyitaan.
"Untuk itu pada kesempatan ini, mohon kiranya Ketua Pengadilan Negeri Jambi untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian dan dapat mencegah tindakan penyitaan yang dapat merugikan Keuangan Negara," keterangan dalam surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Plh Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat, Kemenkeu RI, Adi Wibowo itu.(zen)