JAMBIKORAN.COM - Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Sandi Nugroho, menyatakan bahwa penyidik Polda Jawa Barat akan melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon dengan tersangka Pegi Setiawan alias Perong ke Kejaksaan Tinggi Jabar pada hari ini, Kamis 20 Juni 2024.
"Jadi berkas sudah lengkap dilaksanakan penyidikan dan Kamis akan dilimpahkan ke Kejaksaan," kata Sandi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 19 Mei 2024.
Lebih lanjut, Shandi menyatakan bahwa pihak kepolisian telah memeriksa 70 saksi dalam kasus tersebut. Dari jumlah tersebut, 18 saksi telah memberikan bukti yang memperberat posisi tersangka Pegi alias Perong.
“Saksi yang diperiksa untuk tersangka kasus Pegi alias Perong sebanyak 70 orang dan diantaranya ada 18 saksi yang memberatkan tersangka Pegi dan yang lainnya ada saksi yang meringankan,” tuturnya.
BACA JUGA:Pegi Setiawan Jalani Tes Psikologi 8 Jam, Ini yang Diperiksa
BACA JUGA:Polisi Perpanjang Masa Penahanan Pegi Setiawan Tersangka Kasus Vina Cirebon
Selain itu, Shandi juga menjelaskan bahwa saksi ahli telah dilibatkan dalam penyelidikan ini untuk mengungkap kasus ini sejelas-jelasnya. Dia yakin bahwa penyidik telah menjalankan tugas mereka secara proporsional dengan menggunakan scientific investigation.
“Ada juga saksi ahli baik itu terkait dengan ahli pidana, ahli forensik, ahli psikologi, maupun ahli IT yang membantu penyidik untuk bisa mengungkap kasus ini secara proporsional dan menggunakan scientific investigation,” tukasnya. (*)