"Dengan begitu, berarti vonis pidana telah berkekuatan hukum tetap dan sidang ditutup," ucap majelis hakim menutup persidangan.
BACA JUGA:Operasi Kemanusiaan di Gaza Harus Difasilitasi Sepenuhnya
BACA JUGA:Gaya Kepemimpinan Hijau Mulai Meluas di Indonesia
Dari informasi yang dihimpun, keduanya ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan pada 26 November 2023 silam.
Dari tangan kedua warga Palembang tersebut, petugas berhasil mengamankan 5 kg sabu yang dibungkus teh China.
"Rencananya narkotika ini akan diantarkan ke Palembang dengan diperintahkan oleh insial R sebelum malam tahun baru, kemungkinan bisa jadi barang haram ini disiapkan untuk malam tahun baru 2024," kata Kepala BNNP Sumsel Djoko Prihadi, kala itu.
Djoko mengatakan, tertangkapnya kedua pelaku ini berawal dari informasi bakan ada pengiriman narkotika dari Kota Pekanbaru tujuan Kota Palembang via jalur darat dengan kendaraan minibus Toyota Fortuner Putih BG 222 ZAU.
BACA JUGA:Tekankan Urgensi Kebijakan Publik Berbasis Riset
BACA JUGA:Kawal Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Kampus
Mendapat informasi itu, lanjutnya, anggota BNNP Sumsel langsung melakukan pengintaian dan mendapatkan ciri-ciri target tersebut.
Setelah itu langsung dilakukan penyergapan di Jalan Lintas Timur Sumatera menuju Palembang, Kecamatan Sungai Lilin, Musi Banyuasin (Muba)
Saat dilakukan penggeledahan, petugas tidak menemukan barang haram tersebut, namun setelah di interogasi tersangka mengakui bahwa sudah membuangnya terlebih dulu di Jalan Lintas Timur Sumatera.
"Selanjutnya setelah dilakukan pencarian, petugas BNN Sumsel berhasil menemukan narkotika yang dibuang tersangka di pinggir jalan," ujarnya.
BACA JUGA:Pembangunan IKN Dapat Tingkatkan Kompetensi Konsultan Lokal
BACA JUGA:Sirkuit Mandalika Dimanfaatkan Selama 240 Hari
Lalu, petugas kemudian menuju ke lokasi tempat pelaku membuang barang haram tersebut dan berhasil menemukan narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan teh China sebanyak lima bungkus.