Upaya Mantan Wawako Palembang Kandas Praperadilan Ditolak, Fitrianti Agustinda Resmi Tersangka Korupsi

Hakim tunggal sidang Praperadilan Fitrianti Agustinda mantan Wawako Palembang. -Istimewa/Sumeks -Jambi Independent

PALEMBANG – Upaya hukum mantan Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda, untuk menggugurkan status tersangka melalui jalur praperadilan resmi kandas. 

Pengadilan Negeri (PN) Palembang menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Fitrianti terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di tubuh Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang.

Sidang putusan yang dipimpin oleh hakim tunggal Patti Arimbi, Senin 5 Mei 2025 menyatakan bahwa penetapan tersangka dan penahanan terhadap Fitrianti telah sah menurut hukum.

Dalam proses persidangan, kuasa hukum Fitrianti menggugat keabsahan surat perintah penyidikan, penetapan tersangka tertanggal 8 April 2025, serta surat penahanan yang dinilai cacat prosedur. Mereka juga mempersoalkan tidak adanya pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) secara resmi dan belum adanya audit resmi atas kerugian negara.

BACA JUGA:Ustad Jadi Korban Begal, Aksi Pelaku Terekam CCTV Masjid

BACA JUGA:Empat Pengedar Narkoba Diciduk Polresta Jambi

Namun, pihak termohon dari Kejaksaan berhasil meyakinkan hakim dengan menunjukkan 24 bukti dokumen (T1–T24), termasuk keterangan saksi, surat-surat resmi, serta menghadirkan ahli hukum pidana. Bukti-bukti ini membantah dalil pemohon bahwa penetapan tersangka dilakukan secara sepihak dan melanggar prosedur.

Hakim menyatakan bahwa dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP telah terpenuhi. Di antaranya dokumen transaksi keuangan dan keterangan saksi yang menguatkan dugaan korupsi dalam pengelolaan dana PMI Kota Palembang.

“Pemohon telah diperiksa sebagai saksi sebanyak dua kali sebelum ditetapkan sebagai tersangka, dan penahanan dilakukan sesuai prosedur,” tegas hakim dalam amar putusannya.

Mengenai keberatan pemohon atas belum adanya audit resmi kerugian negara, hakim menilai hal tersebut bukan syarat mutlak dalam penetapan tersangka. Petunjuk awal yang mengindikasikan kerugian negara sudah cukup untuk membuka proses penyidikan.

Hakim juga menyatakan bahwa berita acara penahanan yang telah ditandatangani Fitrianti dan diserahkan kepada kuasa hukumnya membuktikan bahwa dirinya secara sah mengetahui statusnya sebagai tersangka dan tidak ada pelanggaran hak asasi manusia dalam proses tersebut.

“Oleh karenanya, dalil pemohon mengenai pelanggaran hak asasi manusia dinilai tidak berdasar dan tidak relevan,” ucap hakim menutup pembacaan putusan.

Dengan ditolaknya gugatan praperadilan ini, maka status tersangka terhadap Fitrianti Agustinda dinyatakan sah, dan proses hukum akan berlanjut ke tahap penuntutan. (*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan