“Untuk mengambil langkah-langkah, dan kita tidak tinggal dia. Karena ini menyangkut fasilitas pendidikan, agar cepat diselesaikan,” terangnya, kemarin.
Lanjut A Ridwan, soal pergantian lahan tersebut saat ini masih berproses dan disegerakan.
“Kita siap mengganti, tapi luasan yang diperoleh tim juga perlu disampaikan,” sebutnya.
BACA JUGA:APBN Defisit Rp21,8 Triliun pada Mei 2024
BACA JUGA:Cara Membuat Tulisan Kosong di WhatsApp dengan Mudah, Tanpa Aplikasi
Sebab menurut A Ridwan, dari hasil pengecekan dan pengukuran ulang oleh tim yang dibentuk, luasan lahan yang digugat tidak sesuai.
“Ada lahan yang dimiliki penggugat sesuai putusan MA tidak sebesar yang digugat. Nanti pengadilan yang akan memfasilitasinya,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kota Jambi, Jefrizen menyebutkan, dari hasil pertemuan pihaknya dengan Disdik Kota Jambi, beberapa waktu lalu, bahwa Disdik Kota Jambi hanya menyelenggarakan proses pendidikan.
“Kalau masalah aset kota yang berpolemik itu bukan bagian mereka, melainkan dari panitia yang dibentuk dan diketuai asisten,” jelasnya, kemarin.
BACA JUGA:Pemerintah Tetapkan Anggaran Rp 71 Triliun untuk Program Makan Bergizi Gratis dalam RAPBN 2025
BACA JUGA:Wabah Bakteri ''Pemakan Daging'' Mengguncang Jepang, Kematian dalam 48 Jam
Yang jelas disebutkan Jefrizen, dari pertemuan-pertemuan tersebut diketahui, bahwa pembayaran terhadap lahan yang digugat tersebut sudah siap.
“Tapi karena aturan atau putusan MA yang tak sesuai dengan dilapangan, ada hak orang lain, atau tanah orang lain, belum bisa dibayarkan,” bebernya.
Disamping itu, Jefrizen menyebutkan, SDN 212 Kota Jambi pun nantinya tetap menyelenggarakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025.
“Tetap dibuka, dengan cara online,” singkatnya.(zen)