Tok! Hakim Kabulkan Pemohon Pemkot Jambi Bayar Ganti Rugi SDN 212 Setelah Terbitnya Sertifikat

Suasana sidang lanjutan masalah SDN 212 Kota Jambi--

Jambi, jambikoran.com - Proses pembayaran ganti rugi sengketa tanah SD Negeri 212 Kota Jambi yang sedang dalam proses Persidangan Konsinyasi di Pengadilan Negeri Jambi memasuki babak akhir.

Setelah melaksanakan sidang sebanyak 4 kali, akhirnya Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jambi menetapkan Permohonan Konsinyasi Perkara Perdata Nomor : 03/Pdt PKons/2024/PN.Jmb yang diajukan Pemerintah Kota Jambi sebagai Pemohon terhadap Hermanto selaku Termohon.

Sidang Konsinyasi dengan agenda Pembacaan Penetapan Hakim itu berlangsung di Ruang Sidang Siginjai Pengadilan Negeri Jambi, Selasa siang (3/9/2024).

Persidangan Konsinyasi yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Suwarjo SH itu, dihadiri Pemohon (Pemerintah Kota Jambi) yang diwakili Kepala Bagian Hukum Setda Kota Jambi Dr Muhamad Gempa Awaljon Putra SH, MH dan Advokat Helmi SH, sementara Termohon Hermanto maupun Kuasa Hukumnya tidak satupun hadir dalam sidang tersebut, meskipun telah ditunggu majelis hakim hingga melewati dari jadwal sidang yang telah disepakati.

BACA JUGA:Proses Ganti Rugi SDN 212: Pembayaran Melalui PN Jambi

BACA JUGA:SD 212 Masih Buka Pendaftaran, Hingga Akhir Juli

Hakim Suwarjo dalam penetapannya memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jambi untuk menyerahkan uang pembayaran tanah objek sengketa sejumlah Rp 1.788.000.000 kepada Termohon setelah selesai proses penerbitan Sertifikat Hak Pakai Pemerintah Kota Jambi seluas kurang lebih 3.576 M² oleh Kantor Pertanahan Kota Jambi.

Usai pembacaan penetapan hakim itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Jambi Gempa Alwaljon mewakili Pemerintah Kota Jambi sebagai Pemohon merasa puas dan menyampaikan apresiasinya atas penetapan itu.

Menurutnya penetapan Hakim itu telah memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak.

"Alhamdulillah, kami merasa puas dengan penetapan ini. Hakim telah mempertimbangkan bukti-bukti yang telah diajukan keduabelah pihak di muka persidangan, dan penetapan ini juga telah memberikan kepastian hukum berkenaan hak dan kewajiban kedua belah pihak dalam proses pembayaran ganti rugi tanah tersebut ," ujarnya.

BACA JUGA:Minta Cetak Berbagai Prestasi, Pasca Aktivitas Belajar Di SDN 212 Dimulai

BACA JUGA:Hari Pertama Sekolah, Siswa SDN 212 Kota Jambi Tampak Riang, Pasca Sekolah Kembali Dibuka

Gempa juga berharap Termohon menghormati penetapan Hakim Sidang Konsinyasi yang menetapkan pembayaran ganti rugi setelah proses penerbitan sertifikat tanah dari Kantor Pertanahan Kota Jambi.

"Dengan adanya penetapan ini maka kami selaku Pemohon dari Pemkot Jambi meminta agar Termohon dapat bersabar menunggu proses penerbitan sertifikat di Kantor Pertanahan Kota Jambi, dengan tetap menjaga proses kegiatan belajar mengajar berlangsung dengan baik seperti biasa," pungkasnya.

Tag
Share