SAROLANGUN, JAMBI KORAN.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Sarolangun kembali mengamankan seorang laki laki berinisial DI (40) warga Gunung Kembang Sarolangun.
Penangkapan ini dilakukan atas atas kepemilikan 1 (satu) klip plastik berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan Berat BB bruto 10,32 gram, Senin, 24 Juni 2024
Menurut Kapolres Sarolangun, AKBP Budi Prasetya, S.IK, M. Si melalui Kasi Humas Iptu Rindradi, kejadian penangkapan tersangka ini terjadi pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekira pukul 20.30 WIB.
Satres Narkoba berhasil mengamankan 1 (satu) orang diduga pelaku Inisia DI jalan lintas Desa Rantau Tenang, Sarolangun.
BACA JUGA:50 Tamu Haji Indonesia Kembali dari Madinah setelah Ibadah Gratis di Tanah Suci
BACA JUGA:Kebakaran Tragis di Pabrik Baterai Litium Hwaseong, 22 Korban Jiwa Termasuk 20 Warga Asing
“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan di dalam kantong celana sebelah kanan yang digunakan oleh pelaku terdapat 1(satu) klip plastik bening berisi narkotika jenis sabu,” ujarnya.
Dari tangan Tersangka DI, polisi selain mengamankan 1 (satu) klip plastik berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat BB bruto 10,32 gram, juga mengamankan 1 (satu) helai celana pendek loreng, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna silver dengan nopol BH 3565 OT.
BACA JUGA:Gen Z Dari Seluruh Dunia Berkumpul di Bali untuk Membahas Isu Global
BACA JUGA:UEA Teken Perjanjian dengan PBB untuk Bantuan Pangan Darurat Senilai 25 Juta Dolar Amerika
Kepada Pelaku dikenakan pasal 112 dan 114 Undang undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika
“Pelaku dapat diancam hukum mati, penjara seumur hidup, atau penjara sementara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar” tutupnya. (cr02)