Gila, ASN Lapas Jambi Ini Diupah Rp10 Juta untuk Kirim Sabu

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi dalam pers release pada Jumat 12 Januari 2024 -Rizal Zebua-

JAMBI – Siapa sangka, ASN Lapas Jambi ini diupah Rp10 juta untuk mengirimkan sabu ke pemesan.

ASN ini berinisial FA (27). Belum lama ini, ia ditangkap jajaran Polresta Jambi.

FA sendiri, warga warga Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

Ia diamankan lantaran kedapatan hendak mengirimkan 52,4 kilogram sabu. 

BACA JUGA:Gara-Gara Ini, ASN Lapas Jambi Terancam Hukuman Mati

BACA JUGA:Pekerja Illegal Drilling Jadi Target Pasar, Bandar Sabu di Batanghari Ditangkap

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi dalam pers release pada Jumat 12 Januari 2024 menyebutkan, ia dijanjikan upah pengantaran barang haram ini sebesar Rp10 juta untuk setiap Kilogram sabu yang berhasil dikirimkan

"Mereka berbagi peran, FA sebagai penerima barang kemudian A adalah kurir yang akan mengantarkan barang tersebut ke Jakarta. Kita masih memburu satu orang lagi berinisial R dalam kasus ini," kata dia. 

Dia menyampaikan, pengungkapan kasus ini adalah bukti komitmen dari Polri, untuk terus memberantas adanya peredaran gelap Narkotika.

"Para tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," ungkapnya.

BACA JUGA:Oknum Pegawai Lapas Terancam Hukuman Mati, Tangkapan 52 Kg Narkoba Jenis Sabu di Jambi

BACA JUGA:Pemuda Pemayung Ditangkap di Jambi, Pencabulan terhadap Anak di Bawah Umur

Akibat hal itu pula, ASN Lapas Kelas IIA Jambi itu terancam hukuman mati. 

Selain FA, satu tersangka yang turut diamankan Satresnarkoba Polresta Jambi adalah seorang Warga Depok, Jawa Barat berinisial A (46).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan