JAMBI – Polemik sengketa lahan pada SDN 212 Kota Jambi, turut mendapatkan sorotan dari Ombudsman RI Perwakilan Jambi.
Apalagi, pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025 ini, tak dapat dilakukan di SDN 212 Kota Jambi tersebut.
Ini lantaran, hingga kini, gerbang SDN 212 Kota Jambi tersebut, masih disegel dengan pagar seng.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jambi, Saiful Roswandi mengatakan, pihaknya meminta Pemkot Jambi dan terkait untuk serius menyelesaikan persoalan tersebut.
BACA JUGA:PKL Talang Banjar Masih Jadi PR
BACA JUGA:Komitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan
“Harus serius menyelesaikan soal legal SDN 212, dalam waktu yang secepatnya. Karena itu kewajiban pemerintah,” jelasnya.
Menurut Saiful, mendapatkan pendidikan yang layak itu, adalah hak setiap warga negara dan pemerintah wajib memenuhinya.
“Masa ngurus sengketa lahan SD, masih lamban juga,” cetusnya, kemarin.
“Dan Pihak ahli waris juga diminta bijaksana. Soal anak didik mau belajar, kami pikir tidak perlu dihalangi dengan membuat palang seng,” harapnya.
BACA JUGA:Rencana Tambah 4 Armada, Tunjang Keefektifan Pengelolaan Sampah
BACA JUGA:Kantongi Sabu 10,32 gram, Warga Gunung Kembang Sarolangun Diamankan Polisi
Yang jelas kata dia, Ombudsman RI Perwakilan Jambi meminta agar, persoalan ini dapat selesaikan saja dengan baik dengan pihak Pemkot Jambi.
“Kalau memang ada kendala dalam penyelesaiannya, boleh adukan ke Ombudsman. dengan demikian, pendidikan tetap bisa berjalan, penyelesaian lahan juga berjalan untuk diselesaikan. Itu baru bijaksana,” tandasnya.
Untuk diketahui, kemarin proses PPDB di SDN 212 Kota Jambi, tak jadi dilaksanakan di emperan warung depan sekolah tersebut.