Dilaporkan Soal Pemakaian Ijazah Palsu, Caleg Terpilih di Muarojambi Sebut Tak Benar

Selasa 25 Jun 2024 - 19:09 WIB
Reporter : Junaidi
Editor : Rizal Zebua

Sementara itu, Pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muaro Jambi, Arisno saat dikonfirmasi terkait hal ini menyampaikan, terkait persyaratan untuk menjadi Caleg wajib melampirkan surat tanda tamat belajar minimal tamatan SMA.

BACA JUGA:Tambang Bumi

BACA JUGA:Tambah Empat Atlet Lolos Olimpiade Paris 2024

Untuk yang bersangkutan, pada saat pemberkasan memang melampirkan surat keterangan tamat belajar, tingkat perguruan tinggi. 

"Kalau syaratnya kan minimal tamatan SMA. Dan seingat saya yang bersangkutan memang melampirkan surat tanda tamat belajar tingkat perguruan tinggi dan berlegalisir. Bisa dilihat di Silon," ujarnya. 

Terkait perihal adanya laporan yang bersangkutan yang diduga menggunakan gelar akademik tanpa hak (palsu,red), Arisno menyebutkan saat ini laporan tersebut ditangani oleh Gakkumdu Provinsi Jambi. 

"Yang menangani kasus tersebut saat ini bukan di Kabupaten, melainkan pihak dari Provinsi, Bawaslu Provinsi, KPU dan yang tergabung dalam Gakkumdu," singkatnya.

BACA JUGA:Edi Purwanto: Harus Terintegrasi dengan Pusat

BACA JUGA:Ombudsman Minta Pemkot Serius, Penyelesaian Legalitas SDN 212 Kota Jambi 

Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi, Dedi Wahyudi, saat dikonfirmasi menyebut bahwa, laporan terkait Caleg Terpilih dari Partai NasDem Dapil Kumpeh Ulu - Kumpeh Periode 2024 - 2029 itu, saat ini ditangani oleh Bawaslu Provinsi Jambi. 

"Laporannya di Provinsi, jadi saat ini masih berproses. Dan persoalan ini tidak dilimpahkan kepada kami. Untuk lebih jelasnya silahkan konfirmasi ke Pihak Bawaslu Provinsi Divisi Penanganan Pelanggaran," tandasnya. (jun/zen)

Kategori :