Sementara itu, Pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muaro Jambi, Arisno saat dikonfirmasi terkait hal ini menyampaikan, terkait persyaratan untuk menjadi Caleg wajib melampirkan surat tanda tamat belajar minimal tamatan SMA.
BACA JUGA:Tambang Bumi
BACA JUGA:Tambah Empat Atlet Lolos Olimpiade Paris 2024
Untuk yang bersangkutan, pada saat pemberkasan memang melampirkan surat keterangan tamat belajar, tingkat perguruan tinggi.
"Kalau syaratnya kan minimal tamatan SMA. Dan seingat saya yang bersangkutan memang melampirkan surat tanda tamat belajar tingkat perguruan tinggi dan berlegalisir. Bisa dilihat di Silon," ujarnya.
Terkait perihal adanya laporan yang bersangkutan yang diduga menggunakan gelar akademik tanpa hak (palsu,red), Arisno menyebutkan saat ini laporan tersebut ditangani oleh Gakkumdu Provinsi Jambi.
"Yang menangani kasus tersebut saat ini bukan di Kabupaten, melainkan pihak dari Provinsi, Bawaslu Provinsi, KPU dan yang tergabung dalam Gakkumdu," singkatnya.
BACA JUGA:Edi Purwanto: Harus Terintegrasi dengan Pusat
BACA JUGA:Ombudsman Minta Pemkot Serius, Penyelesaian Legalitas SDN 212 Kota Jambi
Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi, Dedi Wahyudi, saat dikonfirmasi menyebut bahwa, laporan terkait Caleg Terpilih dari Partai NasDem Dapil Kumpeh Ulu - Kumpeh Periode 2024 - 2029 itu, saat ini ditangani oleh Bawaslu Provinsi Jambi.
"Laporannya di Provinsi, jadi saat ini masih berproses. Dan persoalan ini tidak dilimpahkan kepada kami. Untuk lebih jelasnya silahkan konfirmasi ke Pihak Bawaslu Provinsi Divisi Penanganan Pelanggaran," tandasnya. (jun/zen)