SAROLANGUN – Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Sarolangun disetujui DPRD Kabupaten Sarolangun. Persetujuan bersama dua Ranperda dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Sarolangun tingkat I dan tingkat II dengan agenda pembahasan serta laporan Pansus dan penandatanganan persetujuan bersama terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Senin (24 Juni 2024).
Adapun dua Ranperda tersebut, yaitu Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sarolangun tahun 2024-2044 dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2023.
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Sarolangun Tontawi Jauhari, didampingi Waka I DPRD Sarolangun Aang Purnama, Waka II DPRD Sarolangun Syahrial Gunawan, serta para anggota DPRD Sarolangun.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Sarolangun Tontawi Jauhari memberikan apresiasi kepada Pj Bupati dan Kepala OPD atas dedikasi, harmonisasi dan sinergitas yang dibangun dengan DPRD. Sehingga tahapan dan proses persetujuan dua Ranperda bisa diselesaikan dengan baik, serta mengacu pada ketentuan dan aturan.
BACA JUGA:Juli, Pj Bupati akan Lakukan Evaluasi, Terkait Temuan BPK atas LHP Pemkab Sarolangun Tahun 2023
BACA JUGA:Kasus DBD di Bungo Menurun pada Pertengahan Tahun 2024
”Persetujuan bersama terhadap Ranperda RTRW Kabupaten Sarolangun tahun 2024-2044 dan Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023 akan ditindaklanjuti sebagaimana mestinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, akhirnya menjadi Perda Kabupaten Sarolangun,” katanya.
Selain itu, tambahnya, persetujuan bersama ini tentu masih ada catatan atas laporan Pansus, hal tersebut akan dijadikan bahan masukan, motivasi dan inovasi bagi eksekutif untuk lebih baik lagi kedepan.
”Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi secara maksimal, baik itu eksekutif dan legislatif, tentunya ini merupakan amanah dan nilai tanggung jawab yang harus dikedepankan, untuk kemajuan Kabupaten Sarolangun tercinta,” katanya.
Sementara itu, Pj Bupati Sarolangun, Bachril Bakri, mengatakan Perda tentang RTRW Kabupaten Sarolangun ini merupakan perda yang sangat penting. Pasalnya selain telah lama ditunggu, Perda ini juga menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045, Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD), dan menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan APBD tahunan.
BACA JUGA:AHY: Tidak Dipungut Biaya, Program Pendafataran Sertifikat Tanah
BACA JUGA:Diskominfo Batanghari Paparkan Konsep Smart City
”Kita harus konsisten mempedomaninya, karena telah disusun sesuai prosedur melalui proses yang panjang, pengumpulan data, telah dibahas bersama masyarakat, memperhatikan kebijakan nasional dengan membahas bersama kementrian ATR dan mempedomani kebijakan nasional,” ujarnya.
” Dalam rangka kita kemanfaatan ruang khusus, kita tahu dalam melaksanakan rencana pembangunan daerah itu menggunakan ruang, sehingga ini menjadi penting menjadi acuan dan perhatian dalam penyusunan. Program atau kebijakan tahunan,” kata dia menambahkan.
Sedangkan terkait Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023, tambah PJ Bupati, ini tentu sebagai bukti bahwa Pemerintah Daerah bisa diterima oleh DPRD dalam pelaksanaan anggaran tahun 2023 lalu.