DPRD Provinsi Jambi Dengarkan Penjelasan Gubernur Jambi, Tentang Dua Ranperda di Luar Propemperda 2025

Seluruh hadirin menyanyikan lagu Indonesia Raya.-IST/Jambi Independent-Jambi Independent

JAMBI – Pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi, mendengarkan pendapat gubernur terhadap penjelasan Gubernur Jambi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah di luar Propemperda Provinsi Jambi Tahun 2025, Senin (2/6) dalam paripurna di kantor DPRD Provinsi Jambi.

Keduanya Ranperda itu adalah Ranperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jambi, dan Ranperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT. Jambi Indoguna Internasional menjadi PT. Jambi Indoguna Internasional (Perseroda).

"Perubahan Struktur Organisasi Perangkat Daerah juga merupakan bagian dari upaya reformasi birokrasi dan peningkatan efektifitas serta efesiensi penyelenggaraan Perangkat daerah. Dalam beberapa tahun terakhir telah terjadi dinamika pembangunan yang menuntut adanya penyesuaian kelembagaan, guna menjawab tantangan dan kebutuhan pelayanan publik secara optimal," ujar Sani.

BACA JUGA: Makanan Pemicu Sakit Kepala, Wajib Anda Ketahui

BACA JUGA:Belajar dari Naruto yang Pantang Menyerah

Usulan Ranperda ini memberikan ruang bagi Pemerintah Provinsi Jambi untuk menyesuaikan Organisasi Perangkat Daerah sesuai dengan beban kerja, karakteristik daerah dan ketersediaan sumber daya. 

"Kami mengharapkan pembahasan yang kontsruktif, agar perubahan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga subtantif dan berdampak langsung terhadap kualitas pelayanan publik serta kinerja pemerintahan daerah secara menyeluruh," kata Wagub Sani. 

Sani mengatakan, Pemerintah Provinsi Jambi akan melaksanakan penataan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman, urusan pemerintahan bidang pertanahan dan fungsi penunjang bidang keuangan dan pendapatan melalui Ranperda tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Provinsi Jambi nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jambi.

"Dalam mendorong efisiensi, profesionalisme, dan akuntabilitas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), pemerintah pusat telah menetapkan ketentuan melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, yang mengatur bahwa bentuk hukum BUMD hanya dapat berupa Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atau Perseroan Daerah (Perseroda)," jelas Wagub Sani.

Menurutnya, langkah strategis Pemerintah Provinsi Jambi untuk penguatan tata kelola perusahaan daerah agar lebih kompetitif, transparan, dan mampu berkontribusi optimal terhadap Pendapatan Asli Daerah. Dengan perubahan ini, diharapkan BUMD dapat dikelola secara profesional, memiliki fleksibilitas dalam pengembangan usaha, menjalin kerja sama investasi, serta meningkatkan kontribusinya terhadap pembangunan daerah. 

“Adapun pokok-pokok pengaturan dalam Ranperda ini antara lain, Penetapan perubahan status hukum BUMD yang semula berbentuk PT Jambi Indoguna Internasional menjadi PT Jambi Indoguna Internasional (Perseroda), Penyesuaian struktur organisasi, tata kelola, dan mekanisme pengawasan sesuai prinsip-prinsip korporasi modern, Pengaturan modal dasar, penyertaan modal daerah, serta hak dan kewajiban pemerintah daerah selaku pemegang saham, Ketentuan transisi dan implikasi hukum dari perubahan bentuk badan hukum tersebut," katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Jambi, M Hafiz mengatakan ada sejumlah Ranperda yang diusulkan, baik lima Ranperda inisiatif, dan kemudian tadi kita baru  saja mendengarkan dua Ranperda yang diusulkan Pemprov Jambi, di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025 yang sudah ada. 

Hafiz mengatakan, seluruh usulan ini akan diserahkan Kembali ke fraksi-fraksi yang ada di DPRD Provinsi Jambi, untuk kemudian dibahas. Setelah itu, seluruh fraksi akan menyampaikan pandangan umumnya.

“Fraksi-fraksi nanti akan Menyusun pandangan umum, yang akan kita dengarkan bersama-sama dalam rapat peripurna selanjutnya,” pungkas Hafiz. (Enn)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan