Jambi - Judi online tengah banyak digandrungi oleh masyarakat menengah kebawah, mulai dari dewasa hingga anak-anak. Judi online telah menjadi candu bagi mereka, dengan harapan dapat keluar dalam himpitan ekonomi dengan cara yang instan, namun penuh resiko tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Kepolisian Daerah (Polda) Jambi, akan memberikan tindakan tegas bagi para personilnya yang terlibat dalam judi online.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono, saat diwawancarai pada Selasa, 25 Juni 2024.
“Sudah jelas dari pidato Presiden dan Kapolri bahwa, larangan keras bagi seluruh personil untuk terlibat judi online,” sebutnya.
BACA JUGA:Rekam dan Sebarkan Wanita Mandi, Polisi Amankan Seorang Pria Tanjab Timur
BACA JUGA:Kuasa Hukum Minta Polisi Lakukan Rekonstruksi, Terkait Kasus Penganiayaan Aji
Dirinya juga mengatakan akan memberikan sanksi tegas terhadap para personil Polda Jambi yang terlibat dalam Judi Online.
“Apabila ada anggota yang coba melanggar pasti akan dikenakan sanksi,” tindasnya.
Diberitakan sebelumnya, kepolisian Daerah (Polda) Jambi telah bergerak melakukan pemberantasan terhadap ratusan situs judi online, dengan mengajukan sebanyak 170 situs judi online, untuk dapat diblokir oleh Mabes Polri.
Hal tersebut disampaikan oleh Subdit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi,Plt Kasubdit Cyber Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini, saat dikonfirmasi pada Senin, 24 Juni 2024.
BACA JUGA:Polda Jambi Ungkap Empat Kasus Mafia Tanah
BACA JUGA:Menko Polhukam Ingatkan TNI-Polri, Siapkan Pengamanan untuk Dua Pilkada
Dirinya mengatakan terhitung dari 27 April 2024 hingga 23 Juni 2024, pihaknya telah mengajukan 170 akun dan situs Judi Online, untuk dapat diblokir melalui Mabes Polri.
"Sudah beberapa akun yang kami ajukan untuk diblokir, terhitung dari tanggal 27 April-23 Juni 2024, total pemblokiran situs judi online sebanyak 170 situs," kata dia.
AKBP Reza mengatakan persoalan judi online telah menjadi perhatian kepolisian, termasuk Polda Jambi, karena dinilai sangat merugikan masyarakat.