Terdakwa Ahmad Supriyadi meminta kepada saksi Rizky untuk melakukan transfer dana ke akun DANA atas nama Win***** sebesar Rp 2.000.000. Setelah transfer selesai, Terdakwa Ahmad Supriyadi menyerahkan 20 lembar uang palsu pecahan seratus ribu rupiah dan uang tunai asli sebesar Rp 10.000, untuk biaya administrasi kepada saksi Rizky.
BACA JUGA:Jalan di Rantau Ikil Jujuhan Amblas, Warga Keluhkan Kondisi Buruk, Minta Pemprov Segera Perbaiki
BACA JUGA:Wabup Minta Masyarakat Tanjabtim Pahami Dampak Buruk Narkoba, Memaknai Peringatan HANI 2024
Setelah itu, mereka meninggalkan konter tersebut. Terdakwa I mengirimkan atau memindahkan uang dari akun DANA Win***** ke akun DANA atas nama lain. Setelah berhasil mengambil uang tersebut, mereka kembali ke rumah.
Ketika mereka sedang berteduh di sebuah warung, beberapa anggota polisi melakukan penangkapan terhadap mereka bersama dengan barang bukti yang ditemukan. Mereka kemudian dibawa ke Polres Bungo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan Surat Bank Indonesia Nomor 26/74/Jb/Srt/B tanggal 22 Februari 2024, hasil penelitian menyatakan bahwa empat pecahan uang seratus ribu rupiah tahun emisi 2016 yang diperlihatkan merupakan UANG TIDAK ASLI.
Perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 07 tahun 2011 tentang Mata Uang jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
BACA JUGA:TPA Sembulun Pantai Masih di Blokir Warga, Belum Dapat Titik Temu dan Kata Sepakat
BACA JUGA:Masih Penuh Tantangan, Hilirisasi Kelapa Sawit di Jambi
Atau kedua, Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 07 tahun 2011 tentang Mata Uang jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Atau ketiga, Perbuatan para terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 07 tahun 2011 tentang Mata Uang jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (ira)