2. Gaji Golongan II di Dinas Perhubungan (Dishub)
Gaji Golongan II di Dinas Perhubungan (Dishub) diperuntukkan bagi tenaga kerja dengan latar belakang pendidikan SMA dan D3. Golongan II terbagi menjadi Golongan IIA sampai Golongan IID.
Untuk Golongan IIA, besarnya berkisar antara Rp2.022.200 hingga Rp3.373.600, sementara untuk Golongan IID berkisar antara Rp2.399.200 hingga Rp3.820.000. Gaji tersebut juga belum termasuk tunjangan.
3. Gaji Golongan III di Dinas Perhubungan (Dishub)
Golongan III mencakup tenaga kerja dengan latar belakang pendidikan sarjana hingga doktor. Gaji Golongan III pada Dinas Perhubungan (Dishub) terbagi menjadi Golongan IIIA sampai Golongan IIID.
BACA JUGA:Minta Dikaji Ulang Soal Potongan Gaji untuk Tapera
Untuk Golongan IIIA, besarnya berkisar antara Rp2.579.400 hingga Rp4.236.400, sementara untuk Golongan IIID berkisar antara Rp2.920.800 hingga Rp4.797.000. Gaji-gaji tersebut juga belum termasuk tunjangan.
4. Gaji Golongan IV di Dinas Perhubungan (Dishub)
Golongan IV pada Dinas Perhubungan (Dishub) diperuntukkan bagi manajer atau pengelola jasa transportasi yang memiliki pengalaman dan minimal bergelar master.
Gaji Golongan IVA berkisar antara Rp3.044.300 hingga Rp5.000.000, sementara untuk Golongan IVD berkisar antara Rp3.593.100 hingga Rp5.901.200. Gaji tersebut juga belum termasuk tunjangan.
Tunjangan di Dinas Perhubungan (Dishub)
Seperti halnya pegawai negeri sipil lainnya, pegawai Dinas Perhubungan juga menerima tunjangan setiap bulannya.
BACA JUGA:Siap-Siap! Tiap Tanggal 10 Gaji Pegawai di Indonesia Bakal Dipotong Buat Iuaran Tapera
BACA JUGA:Gaji 13 ASN Pemkab Tebo Di Bayarkan Awal Juni
LainnyaBesar tunjangan yang diterima berbeda-beda berdasarkan jabatan dan golongan .