Simak! Segini Gaji dan Tunjangan Kerja di Dinas Perhubungan, Berapa?

Minggu 30 Jun 2024 - 23:08 WIB
Reporter : Aditiya
Editor : Finarman

JAMBIKORAN.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) bertugas sebagai pelaksana otonomi daerah di bidang perhubungan.

Tugas utama Dinas Perhubungan yakni mengerjakan semua urusan pemerintahan daerah bidang perhubungan dari asas otonomi daerah dan tugas pembantuan.

Dinas Perhubungan merupakan lembaga pemerintah yang bertanggung jawab dalam mengelola dan mengatur sistem transportasi di suatu negara.

Visi Dinas Perhubungan adalah menciptakan sistem transportasi yang efisien, aman, nyaman, dan berkelanjutan bagi masyarakat.

BACA JUGA:Gaji ke 13 dan TPP ke 13 ASN Bungo Segera Cair

BACA JUGA:Terpaksa Cari Kasbon, Gaji PPPK Pemkot Jambi Belum Cair

Misi Dinas Perhubungan adalah meningkatkan kualitas layanan transportasi melalui perkuatan infrastruktur, peningkatan keselamatan dan kenyamanan pelayanan, serta penyediaan akses transportasi yang merata untuk semua lapisan masyarakat.

Lantas,berapa nominal gaji dinas perhubungan (Dishub)?

Ada empat kategori dalam menilai besaran dari gaji Dishub, semua juga dibedakan dari tingkat pendidikannya.

1. Gaji Golongan I di Dinas Perhubungan (Dishub)

Gaji Golongan I di Dinas Perhubungan ( Dishub ) terbagi menjadi Golongan IA dan Golongan ID, dimana Golongan ID merupakan Golongan tertinggi di kategori ini.

Golongan I diperuntukkan bagi petugas dengan latar belakang pendidikan lulusan SD dan SMP.

BACA JUGA:Pemkab Siapkan Rp 71,3 Miliar Untuk Gaji PPPK di Tanjabbar

BACA JUGA:Ini Besaran Gaji PPK untuk Pilkada 2024

Untuk Golongan IA, besaran gajinya berkisar antara Rp1.560.800 hingga Rp2.335.800, sedangkan untuk Golongan ID sebesar Rp1.851.800 hingga Rp2.685.500. Gaji-gaji tersebut belum termasuk dalam tunjangan perhitungan.

Kategori :