Di mana, penyusunan dokumen KUA dan PPAS juga mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
BACA JUGA:8 Cara Ampuh Menghilangkan Bau Badan
BACA JUGA:OJK Rilis Aturan Baru Mengenai Dasar Penilaian Investasi Dana Pensiun
“Selanjutnya, atas perkenan Bapak Ibu Anggota Dewan Yang Terhormat, kiranya Rincian pendapatan, belanja serta pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam dokumen Rancangan KUA-PPAS yang disampaikan, untuk dibahas lebih lanjut dan mendapatkan kesepakatan bersama,” tutupnya. (zen)