JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) memastikan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan tidak bertentangan dengan UU lainnya.
"In line, tidak bertentangan (dengan Undang-undang lainnya)," kata Plt Deputi Bidang Kesetaraan Gender Kementerian PPPA Rini Handayani di Jakarta, Jumat.
Rini Handayani menjelaskan hak cuti melahirkan bagi ibu pekerja yang diatur dalam UU KIA selaras dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Hak cuti melahirkan yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan adalah selama tiga bulan. Kemudian UU KIA menyempurnakannya dengan memberikan perpanjangan masa cuti hingga maksimal enam bulan bagi ibu maupun anak dengan kondisi khusus.
BACA JUGA:SAH Dorong Percepatan Rumah Sakit di Jambi Jadi Type A
BACA JUGA:Penahanan
"Sekarang ini kan (cuti melahirkan) sudah tiga bulan, tapi kalau ada kondisi khusus terhadap ibu tersebut dan anaknya, itu (cuti) bisa diperpanjang. Diperpanjang pun harus dengan surat keterangan dokter," kata Rini Handayani.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken pemberlakuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.
UU yang diteken Jokowi di Jakarta pada 2 Juli 2024 itu memfasilitasi hak ibu pasca-melahirkan, hak untuk memperoleh pendampingan suami, serta hak tumbuh kembang anak.
UU tersebut memuat sejumlah hak ibu yang berstatus sebagai pekerja, salah satunya berkaitan dengan hak cuti pasca-melahirkan maksimal selama enam bulan.
BACA JUGA:Waspada Karhutla di Musim Kemarau, BPBD Bungo Ingatkan Warga
BACA JUGA:Pj Bupati Muaro Jambi Tegaskan, Asniati Tak Jadi Kembalikan Uang Ke Negara
UU KIA merupakan inisiatif DPR yang diproses pada 30 Juni 2022 terdiri atas sembilan bab dan 46 pasal dalam upaya mendukung persiapan menuju Indonesia Emas 2045. (ANTARA)