KemenPPPA Soroti Keterlibatan Anak di Aksi Unjuk Rasa

Menteri PPPA Arifah Fauzi.- Antara/Jambi Independent-Jambi Independent
TANGERANG - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyoroti adanya praktik mobilitas anak dalam aksi unjuk rasa yang berujung kerusuhan dan tindak kriminal di kawasan DPR/MPR RI pada Kamis 28 Agustus 2025.
Menteri PPPA Arifah Fauzi menyebut, bahwa tindakan mobilitas secara ilegal dalam aksi massa atau keramaian itu tidak dibenarkan dan sudah melanggar undang-undang tentang pelibatan anak.
"Iya, karena pelibatan anak untuk kegiatan kegiatan yang keramaian berbahaya itu tidak diperkenankan," ucap Fauzi usai melayat ke rumah keluarga duka almarhum Andika Lutfi Falah (16) di Tangerang, Rabu sore.
Ia mengatakan, berdasarkan temuan lapangan bahwa banyak anak pelajar menjadi korban secamming atau penipuan yang dilakukan oleh segelintir pihak yang tidak bertanggung jawab.
BACA JUGA:Kementerian PU: Pemda Ujung Tombak Kualitas Infrastruktur Nasional
BACA JUGA:Pemprov Kaltim Gelontorkan Rp 12 Miliar Untuk Program Internet Desa
Dimana, lanjut dia, terdapat ajakan-ajakan kepada anak melalui sosial media (medsos) hingga pesan WhatsApp yang diframing dalam konsep ke arah bermain atau hiburan.
"Tetapi ada ajakan melalui WA, ada yang mengajak nonton konser, nonton bola, tapi ternyata anak-anak ini diberhentikannya di tempat tertentu," ujarnya.
Ia juga bilang, dengan adanya tragedi kerusuhan di Jakarta ini sangat disesali lantaran banyak korban dari kelompok pelajar yang menjadi korban. Sebagai contoh dialami oleh mendiang Andika pelajar asal Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten yang meninggal dunia ketika menjalani perawatan di rumah sakit setelah terlibat aksi demo.
Menurutnya, undang-undang mengenai kebebasan anak untuk menyampaikan pendapat, berkumpul, dan berserikat telah dijamin
Namun, perlindungan tersebut juga harus disesuaikan dengan aspek perkembangan usia, kesiapan mental, dan keselamatan anak.
"Jadi mari kita jaga ana-anak kita, kita jaga keluarga kita, berikan pemahaman kepada anak-anak bahwa mereka boleh menyampaikan pendapat dengan cara yang baik, cara yang aman, cara yang damai," ungkapnya.
Dalam kesempatan, Fauzi menyampaikan rasa prihatin dan belasungkawa sebesar-besarnya kepada pihak keluarga besar almarhum Andika atas musibah yang dialaminya.
Dalam tragedi ini, KemenPPPA bakal melakukan evaluasi secara menyeluruh terkait dengan pengawasan dan perhatian kepada anak-anak di Indonesia agar terhindar dari aksi eksploitasi.