Berkas Dilimpahkan ke Jaksa, Kasus Pembunuhan Rekan Kerja di Kota Jambi

Rabu 10 Jul 2024 - 21:11 WIB
Reporter : Elvina Desti saputri
Editor : Finarman

"Pelaku melakukan aksinya menggunakan pisau dapur rumah orangtuanya, pertama korban ditikam di bagian dada kanan, Karen pelaku kidal, dan di luar rumah ditikam lagi 21 tusukan," ungkap ya.

BACA JUGA:Catat! Ini 5 Promo KFC Juli 2024 Terbaru, Jangan Sampai Ketinggalan!

BACA JUGA:18 Juli 2024 akan Tiba di Tanah Air, 398 Jemaah Haji Tanjabbar Dalam Kondisi Sehat

Selanjutnya, sekitar pukul 19.00 WIB pelaku mendatangi Polsek Pasar Jambi untuk menyerahkan diri.

Tersangka akan disangkakan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. (eri/ira)

Kategori :