Mobil Milik Bos Rental Dikembalikan

Rabu 10 Jul 2024 - 22:46 WIB
Reporter : Elvina Desti saputri
Editor : Finarman

Jambi - Seorang oknum personel Ditreskrimum Polda Jambi, yakni Briptu OB, disebut-sebut menguasai mobil milik Burhanis, bos rental yang tewas di Pati, Jawa Tengah.

Disebutkan bahwa, Briptu OB menguasai mobil Honda Mobilio milik Burhanis, lantaran membelinya melalui salah satu marketplace di media sosial (medsos). Namun saat ini, mobil tersebut telah diserahkan ke pihak leasing, pada Minggu, 7 Juli 2024.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi Kompol Muhammad Amin Nasution, saat diwawancarai pada Selasa, 9 Juli 2024 mengatakan bahwa, pihak leasing Adira memberi kuasa dengan Adira Jambi, dan telah membuat laporan ke Polda Jambi atas kasus penggelapan unit atau pidana fidusia tersebut.

"Pihak Adira telah melaporkan ke pihak Kepolisian, menyangkut dengan Pasal 372 tentang penggelapan dan UU Fidusia," kata dia.

BACA JUGA:Tim Teknis Teken Laporan Diakhir, Dugaan Korupsi Stadion Mini Sungai Penuh

BACA JUGA:Manfaat Minyak Sereh untuk Kesehatan dan Kecantikan

Kompol Amin menyebutkan bahwa, setelah membuat laporan ke SPKT Polda Jambi, Ditreskrimum Polda Jambi kemudian menyerahkan mobil tersebut ke pihak Adira.

"Dan saat ini mobil tersebut sudah diserahkan hari Minggu kemarin ke pihak Adira, untuk diproses sesuai dengan kepemilikannya," ungkapnya.

Selain itu, Kompol Amin menyebutkan bahwa Briptu OB telah menjalani pemeriksaan internal oleh propam Polda Jambi. Briptu OB mengaku membeli mobil tersebut dari marketplace media sosial.

"Untuk anggotanya dia juga korban, dan merasa tertipu karena tidak dilengkapi surat dan dokumen," tuturnya 

BACA JUGA:Apakah Makan Ikan Mentah Baik untuk Kesehatan?

BACA JUGA:Polisi Deteksi 2 Kelompok Geng Motor, Kelompok Geng Sungai Gelam dan Marosebo

Saat diperiksa, Briptu OB mengatakan bahwa, penjual menjanjikan akan mengirimkan surat-surat kendaraan lengkap pasca transaksi.

Namun, setelah transaksi, surat- surat tidak kunjung dikirimkan oleh penjual. Sehingga mobil tersebut diserahkan ke Ditreskrimum Polda Jambi.

"Iya, karena dijanjikan akan dikirim dalam jenjang waktu tertentu, namun saat ditunggu- tunggu surat tidak datang, sehingga diserahkan ke Direktorat, dia merasa tertipu," ujarnya. (eri/ira)

Kategori :

Terkini

Selasa 23 Sep 2025 - 21:37 WIB

Update Harga Pasaran Mees Hilgers

Selasa 23 Sep 2025 - 21:30 WIB

Cara Jitu Menguasai Public Speaking

Selasa 23 Sep 2025 - 21:29 WIB

Relevansi Radio di Telinga Anak Muda

Selasa 23 Sep 2025 - 21:08 WIB

Prabowo Berikan Syarat kepada Israel

Selasa 23 Sep 2025 - 21:04 WIB

Erros Kanan

Selasa 23 Sep 2025 - 21:02 WIB

Nadiem Makarim Gugat Kejagung