Sabu Senilai Rp 1 M Diblender di Depan Pemiliknya

Sabtu 13 Jul 2024 - 11:36 WIB
Reporter : sumeks.co
Editor : Finarman

"Penangkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang masuk ke jajaran Satresnarkoba Polrestabes Palembang. Berbekal informasi itu, anggota langsung melakukan penyelidikan di lapangan hingga berhasil menangkap para tersangka berikut barang bukti 1 kilogram lebih tersebut," ujar Kapolrestabes  Palembang Kombes Pol Harryo Suggihartono.

BACA JUGA:Olimpiade Esports Perdana Akan Diselenggarakan di Arab Saudi pada 2025

BACA JUGA:Revisi UU Polri Diharapkan Perkuat Cita-Cita Reformasi

Atas perbuatannya, lanjut Kapolrestabes para tersangka terancam Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) tentang narkotika yang ancaman hukumannya hukuman mati dan penjara seumur hidup serta denda Rp10 miliar.

"Dengan menyita barang bukti 1 kilogram lebih narkotika ini kepolisian berhasil menyelamatkan 6.000 jiwa masyarakat dari bahaya barang haram tersebut," ujarnya.

"Kami tidak akan berhenti cukup sampai disini saja, kami akan terus berupaya memberantas peredaran barang haram itu agar tidak menyebar luas di Sumatera Selatan khususnya di Kota  Palembang, kepada masyarakat kami terus berharap agar tetap memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran narkoba," tambahnya. (*)

Kategori :