JAMBI - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jambi, telah menyepakati sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang akan dibahas pada tahun 2024 nanti, yang tertuanv dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Akmaluddin, Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Jambi mengatakan, berdasarkan Rapat Kerja Bapemperda dan Pemerintah Provinsi Jambi tanggal 28 November 2023, disepakati ada sembilan Ranperda dan tiga Ramperda Kumulatif Terbuka untuk ditetapkan dalam Propemperda Provinsi Jambi Tahun 2024.
Dari total yang masuk dalam Propemperda itu, ada lima Ranperda inisiatif DPRD Provinsi Jambi. Pertama Ranperda tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan (Prakarsa Bapemperda).
Ranperda ini bertujuan untuk menjamin dan memenuhi hak Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilar, mewujudkan hak konstitusional masyarakat miskin sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan dalam hukum, dan menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum secara merata di daerah.
Kedua Ranperda tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan yang diprakarsasi oleh Komisi I. Ketiga Ranperda tentang Peningkatan dan Pengembangan Balai Ternak, Balai Benih ikan dan Balai Benih Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan di Provinsi Jambi yang diinisasi oleh Komisi II. Selanjutnya Ranperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik Regional di Provinsi Jambi oleh Komisi III.
"Pertimbangan disepakatinya Ranperda ini karena berdasarkan kondisi saat ini, kelayakan mutu air di Provinsi Jambi telah terkontaminasi oleh pencemaran limbah domestik," katanya.
Yang ke lima Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok Di Provinsi Jambi yang diprakarsai oleh Komisi IV.
Sementara itu, dari Pemprov Jambi mengusulkan empat Ranperda yang akan dibahas tahun 2024 nanti. Pertama Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jambi Tahun 2025 2045 yang diprakarsai oleh Bappeda Provinsi Jambi.
Kemudian yang kedua Ranperda tentang Grand Design Kependudukan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan. Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Provinsi Jambi.
"Ranperda ini diajukan, karena grand design pembangunan kependudukan merupakan acuan dalam pembangunan kependudukan agar terarah, efektif, terukur, guna mencapai hasil optimal bagi kesejahteraan masyarakat," katanya.
Selanjutnya yang ketiga Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jarribi Nomor 18 Tahun 2019 tentang Tata Niaga Komoditi Perkebunan di Provinsi Jambi. Ranperda ini diprakarsai Dinas Perkebunan Provinsi Jambi.
Ranperda ini untuk merevisi beberapa ketentuan dalam Perda yang tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta untuk menghindari terjadinya monopoli harga BOKAR dan untuk meningkatkan tingkat perekonomian masyarakat.
Keempat adalah Ranperda Kumulatif Terbuka, yang terdiri dari tiga Ranperda. Yakni Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025, dan Ranperda tentang Perubahan APRD Tahun Anggaran 2024.
"Keduabelas Ramperda yang disepakati oleh Bapemperda DPRD Provinsi Jambi dan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jambi untuk dimasukkan dalam Propempenda Provinsi Jambi Tahun 2024, merupakan hasil pengkajian dan proses pembahasan secara mendalam baik di lingkungan masing-masing, maupun melalui pembahasan secara bersama dalam Rapat Kerja Ranperda yang diajukan dalam Propemperda Provinsi Jambi Tahun 2024. Semua Ranperda ini juga telah dikonsultasikan dengan Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri," katanya. (enn)
Kategori :