Jambi – Sempat viral di media sosial, ini perkembangan terbaru pengusutan kasus ilegal akses penyebaran video “dewasa” yang melibatkan mahasiswa di Jambi. Penyidik Subdit V Cyber, Ditreskrimsus Polda Jambi, telah melimpahkan berkas perkara atau tahap I tersangka JG ke Jaksa, belum lama ini.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza Khomeini, saat dikonfirmasi pada Rabu, 17 Juli 2024.
Tersangka JG ini merupakan karyawan service handphone, yang melakukan tindak pidana ilegal akses, hingga menyebabkan tersebarnya video syur KN, mantan presiden mahasiswa salah satu kampus di Jambi.
“Iya, berkas perkara atau tahap I tersangka JG sudah kita limpahkan ke Jaksa pada Senin 8 Juli 2024," kata dia.
BACA JUGA:Kecelakaan Maut di Paal X, Satu Korban Meninggal Dunia
BACA JUGA:Wanita jadi Pengedar Sabu Jaringan Aceh-Pekanbaru, Polres Bungo Sita Sabu 1 Kg
Reza menyampaikan, penyidik tengah menunggu balasan dari Jaksa terkait kelengkapan berkas perkara atau tahap I yang dilimpahkan ke jaksa tersebut.
"Apabila berkas perkara atau tahap I dinyatakan lengkap oleh Jaksa, maka tersangka beserta barang bukti segera kami limpahkan," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, telah menetapkan satu orang tersangka atas kasus penyebaran video Syur KN, mantan presiden mahasiswa salah satu kampus di Jambi.
Satu orang tersangka tersebut berinisial JG yang merupakan karyawan countetempat KN menservice handphone miliknya.
BACA JUGA:PMI Sarolangun Diminta Miliki Bank Darah
BACA JUGA:Pengrajin Anyaman Sarolangun Ikuti Pelatihan
Kasubdit Cyber Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Reza khomeini mengatakan bahwa, tersangka JG telah melakukan tindak pidana illegal access.
"Tersangka melakukan aksinya dengan membuka, mengambil dan memindahkan data pribadi korban, yang tersimpan di galeri file tersembunyi pada handphone korban, hingga menyebabkan kerugian tersebarnya video porno milik korban atau pelapor," ungkapnya.
AKBP Reza khomeini mengatakan bahwa, pihaknya turut menyita barang bukti diantaranya 1 (satu) Unit Laptop, 8 (Delapan) Unit Handphone, 2 (Dua) buah memori Card CCTV, 1 (satu) buah mesin DVR CCTV.