MUARATEBO - Tenggang waktu pengembalian temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), atas keuangan Pemkab Tebo telah habis atau melebihi 60 hari.
Hingga kini, diketahui baru 35 persen yang disetor ke kas daerah.
Inspektur Daerah Kabupaten Tebo, Hari Sugiarto mengungkapkan, pengembalian dari organisasi perangkat daerah (OPD) yang bermasalah, baru sebanyak 35 persen.
"Pengembalian sampai dengan hari ini (kemarin,red)diperkirakan kurang lebih 35 persen," kata Hari.
BACA JUGA:Peran Indonesia Belum Sampai Jadi Mediator Israel-Palestina
BACA JUGA:KSP Kawal Perkembangan PSN, Jelang Berakhirnya Pemerintahan Jokowi
Ia menyatakan bahwa, dengan kondisi pengembalian yang rendah, temuan BPK tersebut akan tetap ditagih.
Hari mengatakan, sebagian dinas sudah ada yang capai 100 persen pengembalian temuan BPK, karena sebagian hanya temuan administrasi.
Dia menambahkan, meski sudah melebihi batas waktu pengembalian, belum ada kepala OPD yang menyerahkan persoalan ini kepada Kejaksaan.
"Belum ada, temuan terbanyak ada di Dinas Perkim," ungkapnya.
BACA JUGA:Dorong Pemda Buat SOP Pengendalian Inflasi
BACA JUGA:62 Orang Peserta Haji Masih Dirawat di RS Arab Saudi
Sementara Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tebo, Eryanto mengakui, masih minimnya pengembalian temuan BPK di OPD yang baru ia pimpin.
Eryanto mengungkapkan, dari Rp691 juta temuan BPK terkait kemahalan harga LPJU, baru dikembalikan sekira Rp89 juta.
“Kita sudah mewarning semua rekanan yang menjadi temuan BPK segera mengembalikan dengan waktu yang sudah ditentukan,” terangnya.