Siap Buktikan Perbuatan Pidana, Terdakwa Pungli Rutan KPK

Minggu 28 Jul 2024 - 18:48 WIB
Reporter : Antara
Editor : Rizal Zebua

Mengenai pelanggaran ini, KPK juga telah menjatuhkan hukuman etik berdasarkan putusan Dewan Pengawas serta penyidikan dugaan tindak pidana korupsinya.

BACA JUGA:260 Disway

BACA JUGA:Fasilitasi Kebutuhan Air Baku di IKN hingga Satu Dekade

Dewan Pengawas KPK menyatakan ada 93 orang pegawai yang terlibat dalam rangkaian kasus pungutan liar di Rutan Cabang KPK.

Sebanyak 66 orang pegawai akhirnya diberhentikan, sebanyak 15 orang pegawai ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan untuk menjalani proses hukum dan 12 orang pegawai lainnya masih menunggu hasil koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). (ANTARA)

Kategori :