Dalam pertemuan tersebut, terdakwa Amri Daiman, langsung memberitahukan kepada terdakwa Ilhamsyah, tentang adanya program pemberian beasiswa di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi yang akan diberikan kepada 2.700 siswa dengan pagu sebesar Rp 6.000.000.000.
BACA JUGA:Al Haris Sebut Jadi Aksi Nyata, PLTB Buahkan Hasil yang Memuaskan
BACA JUGA:Bukan Sekedar Jadi Pilihan, Penanggulangan dan Pencegahan Judi Online
Amri Daiman, juga memperkenalkan Ilhamsyah, dengan saksi Ibnu Jamil. Amri memberitahukan kepada Ilhamsyah bahwa Saksi Ibnu Jamil tersebut adalah orang kepercayaan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi (saksi Agus Hariyanto, SH), yang dapat mengerjakan program yang akan dilaksanakan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. (ira)