JAMBIKORAN.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi memiliki potensi pendapatan dari opsen kendaraan bermotor hingga mencapai Rp 160 miliar pada tahun depan.
Rencananya Pemkot Jambi berpotensi akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor pada tahun depan.
Hal tersebut dilakukan berdasarkan pada Undang-undang No. 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2023 yang mengatur tentang opsen. Opsen merupakan pungutan tambahan pajak dengan persentase tertentu yang dikenakan atas pajak terutang dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Alat Berat dan Mesin (MBLB).
Pungutan opsen dilakukan oleh pemerintah daerah dan penerimaannya dialokasikan untuk kabupaten/kota. Tata cara pemungutan opsen ini diatur melalui Peraturan Pemerintah.
BACA JUGA:OJK Merilis Peta Jalan Penguatan Teknologi untuk Aset Keuangan Digital dan Kripto 2024-2028
BACA JUGA:Jokowi Siapkan Bonus untuk Apresiasi Medali Emas Veddriq dan Rizky di Olimpiade Paris 2024
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, Nella, menjelaskan bahwa tarif pajak yang dikenakan oleh Pemerintah Provinsi Jambi terhadap kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, tetap sama seperti sebelumnya, yaitu sebesar 2 persen.
Namun, untuk pendapatan, Provinsi Jambi akan mendapatkan 1 persen, sedangkan opsen sebesar 1 persen akan dibagi menjadi 0,66 persen untuk Pemkot Jambi dan 0,33 persen untuk Pemprov Jambi.
"Jadi, pemerintah provinsi tetap memperoleh bagian yang lebih besar dibandingkan dengan pemerintah Kota Jambi dari pajak PKB dan BBNKB," ujar Nella pada Jumat, 9 agustus 2024.
Lebih lanjut, Nella mengatakan bahwa angka Rp 160 miliar tersebut merupakan hasil perhitungan berdasarkan data tahun 2023 dan masih dapat berubah.
BACA JUGA:Perhatikan, Ini 8 Risiko Minuman Manis Berlebihan bagi Anak-anak
BACA JUGA:Ahmadi Zubir Mengutamakan Pendidikan Beragama bagi Generasi Muda Sungai Penuh
Saat ini, terdapat sekitar 230 ribu kendaraan bermotor baik roda empat maupun roda dua di Kota Jambi.
"Kebijakan ini akan mulai berlaku efektif per 5 Januari 2025 mendatang," pungkasnya.(*)