SAROLANGUN - Dalam upaya peningkatan pendapatan dari sektor Dana Desa, KPP Pratama Bangko, yang membawahi Sarolangun, Merangin, Kerinci dan Sungaipenuh, akan menggandeng Inspektorat Kabupaten Sarolangun untuk pengawasan pajak Dana Desa. Ini dilakukan karena data pihak KPP Bangko mulai tahun 2022, 2023, dan 2024, masih banyak desa yang tidak lapor pajak sama sekali.
Hal ini dikatakan Jarod Sri Raharjo, Kepala KPP Pratama Bangko, dalam sambutannya pada kegiatan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi DTH/RTH Semester 1, Tahun Anggaran 2024, dengan Pemerintah Kabupaten Sarolangun dan Pemkab Merangin, di ruang Pola Utama kantor Bupati Sarolangun, Kamis, 8 Agustus 2024 lalu.
“Kami hari Rabu, kemarin, (7 Agustus 2024) ketemu dengan Kepala Dinas PMD, dalam rangka peningkatan pendapatan pajak dari sektor pengelolaan Dana Desa. Hari ini akan kita tindaklanjuti dengan kepala Inspektorat untuk pengawasan Dana Desa,” ujarnya.
Hal ini dilakukan, tambahnya, karena pada tahun 2023 yang lalu, targetnya hanya Rp 889 miliar, sekarang targetnya meningkat menjadi Rp 1 triliun lebih. Jadi menurutnya, secara otomatis ketika itu tercapai pembagian bagi hasil pasti lebih besar.
BACA JUGA:Ketua DPRD Tebo Bantah Soal Pengaturan Proyek, Mazlan: Saya Tidak Ada Kepentingan
BACA JUGA:Pengembalian Temuan BPK Masih Rendah, Sekda Minta OPD Ambil Langkah Serius
“Apapun yang dibayarkan oleh seluruh stakeholder dari seluruh wilayah kerja kami, yaitu tiga kabupaten dan satu kota, Sarolangun, Merangin, Kerinci dan Sungaipenuh akan dikembalikan menjadi Dana Bagi Hasil (DBH),” terangnya.
Hal ini, tambahnya lagi, berkolerasi lurus dengan apa yang didapatkan penerimaan pajak di masing-masing kabupaten/kota.
“Jadi tugas kami hanya membantu untuk meningkatkan pendapat daerah dari dana bagi hasil, bisa dikelola lebih baik menjadi lebih besar dari tahun-tahun sebelumnya,” terangnya.
Selain itu, lanjutnya, hal ini tidak terlepas dari partisipasi seluruh stakeholder, termasuk kerjasama BPKAD Sarolangun dan Merangin selaku pengawas pendapatan daerah di masing-masing kabupaten. Bagaimana meningkatkan pengelolaan APBN dan APBD.
BACA JUGA:Tim TMMD Gelar Penyuluhan Bela Negara
BACA JUGA:Sekda Muaro Jambi Hadiri Pelatihan SAPA di Mendalo Darat
“Kalau APBD bisa diatur dengan Perbup. Kalau yang Dana Desa tidak diatur secara khusus. Kita tidak bisa menjangkau ketika transaksi yang belum terinklusi dengan pajak yang disetor l, kita belum bisa menjangkau. Tahun 2022, 2023, dan 2024, masih banyak desa yang tidak lapor pajak sama sekali,” tegasnya.
“Jadi saya mohon supportnya dari semua stakeholder kami, terutama perangkat daerah dari seluruh OPD, terutama pengelola APBN dan APBD yang mempunyai kewajiban untuk memungut dana dan menyetorkan pajak atas perpanjangtanganan kami. Minta tolong kepada bendahara-bendara Satker untuk melaksanakan kewajiban dengan baik,” pungkasnya. (cr02/enn)