Sani juga berterima kasih atas dukungan yang diberikan kepada Pemprov Jambi oleh KLHK RI dan dunia internasional dalam mencapai target pengurangan emisi gas rumah kaca Provinsi Jambi salah satunya melalui Program BioCF-ISFL Provinsi Jambi.
BACA JUGA:Jokowi Jelaskan Alasan Belum Menerbitkan Keppres Pemindahan Ibu Kota
BACA JUGA:Pendaftaran 600.000 Formasi CASN Dimulai Bulan Ini, 60.000 Dialokasikan untuk IKN
Program ini sendiri menargetkan penurunan emisi GRK sebesar 14 juta CO2 dengan pemberian insentif sebesar USD 70 juta.
Sehingga jika dintegrasikan dengan pencapaian target NDC Indonesia melalui Indonesia FOLU NET Sink 2030, maka Provinsi Jambi akan memberikan kontribusi langsung sebesar 10 persen melalui program/aksi penurunan emisi GRK yang dibiayai dari APBD, serta dukungan dari APBN dan Penerusan Hibah Luar Negeri.
Provinsi Jambi sedang mengimplementasikan fase Pre Investment Program BioCF-ISFL Tahun 2022 sampai tahun 2025, dimana saat ini telah memasuki tahun Ketiga melalui metode On Granting.
Program ini merupakan salah satu sumber pendapatan bagi Pemerintah Provinsi Jambi. Melalui Implementasi Program BioCF-ISFL Fase Pre Investment yang dimulai pada tahun 2022 sampai dengan tahun 2023 total nilai reimbursement yang telah ditransfer oleh DJPK Kemenkeu RI ke RKUD Provinsi Jambi sebesar Rp 40,92 miliar.
BACA JUGA:Jokowi Sebut Investasi Rp 56,2 Triliun di IKN dari Non-APBN, 55 Investor Siap Bangun Infrastruktur
BACA JUGA:Partai Hanura Resmi Mengusung Tafyani-Ezi untuk Pilkada Kerinci
“Diwaktu yang bersaaman, saat ini sedang dilakukan verifikasi kembali oleh DJPK untuk Reimbursement Semester I Tahun 2024 dengan pengajuan Reimbursement sebesar Rp 11,82 miliar," sambung Sani.
Sani juga menegaskan, tahapan pre-invesment sudah menunjukkan hasil yang cukup signifikan dalam memenuhi kelengkapan dan persyaratan yang dibutuhkan untuk mengunduh fase Result Based Payment (RBP).
"Saat ini untuk menuju fase RBP Pemerintah Indonesia bersama dengan Pemerintah Provinsi Jambi sedang menunggu jadwal penandatanganan Kontrak Emission Reduction Payment Agrement (ERPA), term sheet ERPA telah dibahas dan disepakati dimana salah satunya telah disepakati harga per 1 ton CO2e sebesar 7 USD," katanya.
Lebih lanjut, Sani mengemukakan, pembagian manfaat insentif berbasis kinerja Program BioCF-ISFL berdasarkan prinsip dasar berkeadilan maka harus memperhatikan 3 hal.
BACA JUGA:Lonjakan Kasus Demam Berdarah Dengue di Kota Jambi Mengkhawatirkan
BACA JUGA:Kurir Narkoba di Tebo Ulu Ditangkap, Polisi Sita Barang Bukti
"Ada 3 hal yang perlu diperhatikan yaitu riwayat kehilangan tutupan hutan, riwayat kinerja penurunan emisi gas rumah kaca dan resiko deforestasi dan degradasi hutan. Dengan demikian, maka semakin baik terjaga tutupan hutan alam di suatu wilayah maka akan semakin besar proporsi penerima manfaatnya pun demikian sebaliknya, semakin kecil tutupan hutan alam yang tersisa di suatu wilayah maka akan semakin kecil pula proporsi penerima manfaatnya (insentif & disisentif)," katanya.