Sebelumnya 5 Agustus 2024, Geryantika menyebutkan dua lembaga penyiaran swasta sudah berkomitmen untuk bersiaran di wilayah 3T menyusul dikeluarkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (SE Dirjen PPI) Nomor 2 Tahun 2024.
BACA JUGA:Damkar Jambi Turunkan 12 Armada, Padamkan 3,5 Hektare Lahan Terbakar Di Tajung Johor
BACA JUGA:Polda Petakan Kerawanan Pilkada, Kapolda Jambi Cek Kesiapan di Polres Bungo
SE yang dirilis Kominfo pada Rabu 31 Juli 2024 itu mengatur tentang Pemerataan Informasi melalui Penyelenggaraan Penyiaran Jasa Penyiaran Radio dan Jasa Penyiaran Televisi yang Diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran melalui Media Terestrial di Daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar. (*)