Jambi - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi, melakukan pemusnahan barang bukti narkoba, berupa ganja, sabu, dan pil ekstasi pada Kamis, 15 Agustus 2024.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut diantaranya, sebanyak 2,2 kilogram ganja, 2,4 kilogram sabu, serta 26 butir pil ekstasi, dari 10 kasus dan 10 tersangka.
Wakapolresta Jambi, AKBP Ruli Andi Yunianto, mengatakan, bahwa, barang bukti tersebut berasal dari 10 orang tersangka yang berhasil diamankan.
“Adapun rincian jumlah barang bukti yang akan dimusnahkan adalah sebanyak 10 kasus dengan tersangka 10 orang,” kata dia.
Andi menyebutkan, adapun barang bukti ganja dan sabu yang akan dimusnahkan tersebut, apabila diuangkan akan mencapai angka Rp 2,5 miliar, dan barang bukti pil ekstasi senilai Rp 10 Juta.
“Adapun barang bukti ini, yaitu ganja sebanyak 2.222,48 gram atau 2,2 Kg, barang bukti sabu sebanyak 2.490,153 gram atau 2,4 Kg, apabila diuangkan kurang lebih seharga 2,5 miliar rupiah,” ungkapnya.
“Sedangkan barang bukti pil ekstasi sebanyak 9,75 gram atau 26 butir dan apabila diuangkan kurang lebih seharga 10 juta,” lanjutnya.
Sebanyak 10 orang tersangka seluruhnya berjenis kelamin laki-laki, yakni berinisial MR, RH, AB, DP, IW, R, IE, MS, ERP, dan AS.
Proses pemusnahan dilakukan oleh Polresta Jambi dan Pihak Kejari , BPOM, dan Disperindag. Sebelum dilakukan pemusnahan, barang bukti dilakukan pengecekan kandungan narkoba oleh Biddokkes.
“Pemusnahan sabu dan pil ekstasi dilakukan dengan cara diblender, sedangkan ganja dimusnahkan dengan dibakar lalu dikubur di tanah,” sebutnya. (eri/ira)