Namun, Menkeu menjelaskan, pemerintah berikutnya memiliki keleluasaan untuk menetapkan anggaran program prioritas mereka, termasuk mengubah alokasi dana untuk IKN.
BACA JUGA:Fresh Graduate Wajib Paham! Perbedaan PPPK dan PNS
BACA JUGA:Cara Kembalikan Kontak WhatsApp yang Hilang di Android dan iPhone
“Bagaimana alokasinya? Melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) atau Otorita IKN (OIKN)? Itu berdasarkan kesiapan institusinya,” kata Bendahara Negara itu. (ANTARA)
Kategori :