MUARATEBO - Pemkab Tebo mencatat aset daerah sebanyak 653 bidang tanah. Dari angka ini, sebanyak 85 bidang tanah belum memiliki sertipikat tanah dan tiga bidang dalam sengketa.
Kabid Aset Kabupaten Tebo, Anton Juang Pribadi membenarkan hal tersebut. Ia mengungkapkan pihaknya diwajibkan setiap tahun untuk mensertifikatkan aset, yang sejalan dengan program MCP KPK.
Ia menerangkan bahwa posisi pada tahun 2022 tercatat sebanyak 536 bidang tanah yang bersertifikat.
“Di tahun 2023 sampai di triwulan ke tiga ini, posisi di Oktober ini ada 32 sertifikat yang akan diserahkan BPN dan kita sudah mengusulkan lagi sekitar 4 atau 5 lagi," kata Anton.
BACA JUGA:HLN Ke-78, Presiden Jokowi Beri Selamat ke PLN
BACA JUGA:Pemkab Batanghari Segera Lelang Puluhan Aset Daerah
Ia mengungkapkan aset yang belum bersertifikat ini memiliki kendala, karena ada yang berada di kawasan hutan dan di dekat aliran sungai.
Anton menerangkan bahwa, aset yang berjarak 100 meter dari daerah aliran sungai tidak diperbolehkan bersertifikat.
"Kemudian yang kedua ada beberapa bangunan kita itu di dalam kawasan, bangunan sekolah, puskesmas. Dia tercatat sebagai aset pemda tapi di dalam kawasan," jelasnya.
Sebanyak tiga bidang tanah yang jadi aset Pemerintah Kabupaten Tebo masih bersengketa.
BACA JUGA:127 Petarung Berpartisipasi
BACA JUGA:KPU Batanghari Terima Puluhan Logistik Rusak
Tiga bidang tanah tersebut berada di satu lokasi. Yaitu dua bidang tanah di ruko 44 dan satu bidang tanah di ruko 25 di Pasar Sarinah Rimbo Bujang.
"Itu sudah putus di mahkamah kemarin, pemerintah daerah, sebelum terbit HPL belum boleh mengklaim sebagai aset," kata Kabid Aset Kabupaten Tebo
Lanjut Anton menegaskan, bahwa status ruko 44 dan 25 tersebut masih status quo. Ia mengungkapkan bahwa saat ini Pemkab Tebo masih melakukan prosesi pengurusan HPL.