JAMBI - Pengadilan Negeri Jambi kini menangani kasus terdakwa berinisial RAZ, terkait dugaan manipulasi informasi elektronik. Kasus ini mencuat karena terdakwa diduga melakukan tindakan ilegal yang melibatkan perubahan, penghilangan, dan pengrusakan informasi elektronik.
Menurut informasi yang diterima, terdakwa RAZ diduga melakukan manipulasi informasi elektronik pada bulan Maret 2023 di Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi.
Namun, karena terdakwa saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Jambi dan lokasi tempat tinggal saksi lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Jambi, kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi.
Terdakwa diduga dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perubahan dan pengrusakan data elektronik dengan tujuan untuk mengesankan bahwa informasi yang diubah tersebut adalah data otentik.
Tindakan ini melibatkan penciptaan, manipulasi, dan penghilangan dokumen elektronik, yang dianggap melanggar ketentuan Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kasus ini bermula pada Januari 2023, ketika Raihan Al Zaid, yang menggunakan nama akun "Rey" di media sosial, mulai berkenalan dengan seseorang perempuan berinsial RM.
Selama dua bulan, keduanya menjalin hubungan kekasih secara virtual tanpa pernah bertemu langsung. Komunikasi mereka berlangsung melalui WhatsApp dan Instagram, dengan RAZ menggunakan handphone.
Pada 18 Maret 2023, RM memutuskan hubungan kekasih tersebut. Tidak terima dengan keputusan ini, RAZ marah dan mengancam akan mempermalukan RM. Ancaman tersebut terwujud dalam bentuk tindakan pencemaran nama baik dan pelanggaran privasi.
Selanjutnya, pada bulan Maret 2023, Raihan Al Zaid melakukan manipulasi akun media sosial Michat miliknya. Dengan menggunakan handphone merk Vivo, Raihan mengubah akun Michat miliknya, seolah-olah milik RM.
Ia mengubah nama akun dan menggunakan foto RM sebagai foto profil. Akun yang dimanipulasi ini kemudian digunakan untuk menawarkan jasa Video Call Sex (VCS) secara acak.
Lebih jauh lagi, pada bulan April 2023, terdakwa RAZ membuat akun Instagram baru dengan nama korban RM, menggunakan nomor handphone miliknya.
Di akun ini, RAZ memposting foto-foto editan yang tidak pantas, menampilkan wanita dengan handuk dan wajah ditutup emotikon, yang tampaknya berusaha untuk mengidentifikasi sebagai RM.
Selain itu, terdakwa RAZ menghubungkan akun Michat yang telah dimodifikasi dengan akun Instagram tersebut, bertujuan agar publik mengira bahwa akun instagram tersebut adalah milik RM yang terlibat dalam praktik prostitusi. (ira)