JAMBI, JAMBIKROAN.COM - Dalam upaya memaksimalkan pendapatan pajak dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Penjabat Wali Kota Jambi, Sri Purwaningsih, menginstruksikan para Ketua RT untuk melakukan pendataan kendaraan bermotor di lingkungan mereka.
Hal ini sejalan dengan persiapan penerapan Undang-undang No. 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2023 yang mengatur opsen kendaraan bermotor. Pemerintah Kota Jambi mulai mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) untuk mengimplementasikan aturan tersebut.
BACA JUGA:91 Peserta Siap Ikuti Bintek Revolusi Mental, Dilepas Langsung oleh Pj Bupati Merangin
BACA JUGA:7 Minuman Alami yang Efektif Mengurangi Lemak Perut
Sri Purwaningsih menekankan bahwa Ketua RT, sebagai ujung tombak pemerintahan, memiliki pengetahuan paling mendalam tentang kondisi masyarakat. Oleh karena itu, pendataan kendaraan bermotor akan dimulai dari tingkat RT dan diteruskan ke tingkat kelurahan, kecamatan, hingga Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD).
"Dengan data yang valid, diharapkan pendapatan dari PKB dan BBNKB dapat dimaksimalkan, yang pada gilirannya akan mendukung pembangunan di Kota Jambi," ujarnya.
Sri juga menyatakan bahwa data yang akurat akan membantu mengidentifikasi warga yang menggunakan plat nomor luar daerah, sehingga mereka dapat diminta untuk melakukan mutasi ke plat nomor Jambi.
Terpisah, Kepala BPPRD Kota Jambi, Nella, menjelaskan bahwa pihaknya telah berkolaborasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi untuk mempersiapkan SDM menjelang penerapan Undang-undang No. 1 Tahun 2022 dan PP No. 35 Tahun 2023.
"Sinergitas ini telah kita lakukan sejak awal bulan lalu," ujarnya.
Nella menambahkan bahwa saat undang-undang tersebut diberlakukan, baik Pemkot Jambi maupun Pemprov Jambi akan siap dengan SDM dan perangkat pendukungnya. Meskipun skema pajak kendaraan tidak berubah, dengan tarif sebesar 2 persen untuk roda dua dan roda empat, pembagian opsen akan diterapkan: 1 persen untuk pemerintah provinsi dan 1 persen untuk opsen. Dari opsen ini, Pemkot Jambi akan menerima 0.66 persen dan Pemprov Jambi 0.33 persen.
BACA JUGA:Benarkah Tawas Ampuh Usir Bau Ketiak? Temukan Jawabannya di Sini!
BACA JUGA:Kemensetneg dan Setkab Buka 426 Formasi CPNS untuk Tahun 2024, Ini Rinciannya!
"Potensi pendapatan opsen pajak dari PKB dan BBNKB di Kota Jambi bisa mencapai 160 miliar rupiah, berdasarkan data 2023," jelas Nella. Jumlah kendaraan bermotor di Kota Jambi mencapai sekitar 230 ribu, belum termasuk kendaraan dengan plat nomor luar daerah.
Undang-undang No. 1 Tahun 2022 dan PP No. 35 Tahun 2023 akan mulai berlaku pada 5 Januari 2025. Opsen adalah pungutan tambahan pajak berdasarkan persentase tertentu yang dikenakan atas pajak terutang dari PKB, BBNKB, dan MBLB, yang dipungut oleh pemerintah daerah untuk penerimaan kabupaten/kota, dengan tata cara pemungutan diatur melalui Peraturan Pemerintah. (*)