MUARABUNGO – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Bungo, tinggal menghitung hari. Di mana, warga Kabupaten Bungo dikenakan bebas dari membayar denda tunggakan pajak..
Para wajib pajak, diberikan kebebasan untuk tidak membayar denda selama tenggang waktu pemutihan belum ditutup.
Artinya, hanya perlu melunasi pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa tambahan denda keterlambatan.
"Selama pemutihan ini juga dibebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk ke-II yang ingin memindahkan kepemilikan motornya," kata Kepala UPTD Samsat Kabupaten Bungo, Musdarson, Rabu (6/12).
Selai itu, kata dia, dalam program pemutihan ini memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan bermotor untuk membayar pajak mereka tanpa dikarenakan denda apapun.
Selain itu program ini juga mencakup kemudahan mutasi kendaraan plat luar Jambi keplat BH dengan memanfaatkan BBNKB II.
"Program pemutihan kendaraan bermotor ini sudah berlangsung mulai sejak tanggal 1 November hingga akan berkahir pada 23 Desember 2023 jadi tinggal beberapa hari lagi, jangan dilewatkan," ucapnya.
Oleh karena itu, ia pun mengajak kepada warga Kabupaten Bungo, agar segera memanfaatkan program pemutihan kendaraan bermotor tersebut.
“Karena di sini banyak keuntungan yang didapat oleh para wajib pajak,” sebutnya.
Di samping itu, program ini juga sekaligus merupakan wujud kepedulian pemerintah terhadap masyarakat serta upaya Pemprov Jambi dalam meningkatkan PAD.
"Ayo warga Kabupaten Bungo, nikmati kebebasan menggunakan kendaraan kesayangan Anda dengan memanfaatkan program pemutihan atau bebas dan diskon pajak kendaraan bermotor," jelasnya. (Mai/zen)
Kategori :