JAKARTA - Deputi V Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Rumadi Ahmad menyampaikan dukungan kuat publik terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset menjadi modal DPR menyelesaikan RUU tersebut.
“Respons dan dukungan publik yang positif dan sebesar ini terhadap RUU Perampasan Aset seharusnya menjadi modal penting bagi anggota legislatif untuk lebih bersemangat membahasnya, jangan ditunda pembahasan ini hanya demi kepentingan politik jangka pendek,” kata Rumadi di Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan arahan Presiden terkait RUU Perampasan Aset juga menjadi sinyal bagi DPR untuk dapat segera membahas dan mengesahkan beleid yang sangat penting tersebut dalam masa sidang periode DPR 2019-2024.
Rumadi menjelaskan sejak Surat Presiden dikirim ke DPR Mei 2023, sudah lebih dari 5 kali secara terbuka Presiden mendorong percepatan pembahasan.
BACA JUGA:Tegaskan Pentingnya Daerah Perbatasan Diperkuat
BACA JUGA:Tumit Zaytun
“Publik memiliki harapan tinggi terhadap penerbitan regulasi ini,” kata dia.
KSP sendiri, kata Rumadi, telah menyerap aspirasi dari berbagai lapisan masyarakat, baik pegiat antikorupsi, insan media, mitra pembangunan, serta ormas keagamaan seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah yang sangat mendukung substansi dan pengesahan RUU ini.
Selain melalui pernyataan, dukungan terhadap hal ini juga ditunjukkan dengan memilih Ketua PPATK sebagai salah satu anggota Pansel Capim dan Dewas KPK, di mana PPATK adalah instansi penjuru dari RUU Perampasan Aset.
Hal ini menurutnya dimaksudkan, agar seleksi Capim dan Dewas KPK yang akan dikirim ke DPR juga merupakan calon yang memiliki rekam jejak, integritas, dan memiliki keberpihakan terhadap RUU Perampasan Aset.
BACA JUGA:Arah Baru Buat Sejarah Baru, Semua Partai Parlemen Bersatu Usung Fadhil Bakhtiar
BACA JUGA:Paripurna Pengambilan Sumpah Anggota DPRD Kota Sungai Penuh 2024-2029
Selaku Anggota Tim Pengarah Stranas Pencegahan Korupsi, Rumadi juga menyampaikan, bahwa selain dukungan dalam negeri, diterimanya Indonesia sebagai keanggotaan penuh FATF (Financial Action Task Force) bulan Oktober 2023 adalah bukti nyata komitmen pemerintah untuk mewujudkan sistem keuangan yang lebih terpercaya dan akuntabel dalam rangka pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Terorisme.
“Peran dan Kontribusi aktif Indonesia sebagai anggota penuh FATF, G-20, Dewan HAM PBB, Keketuaan di ASEAN, serta dalam berbagai forum internasional adalah kepercayaan sekaligus tanggung jawab yang harus dijaga dan dipastikan pemenuhan komitmennya, tidak hanya oleh eksekutif, tetapi juga legislatif dan yudikatif,” jelasnya. (ANTARA)