MUARA BUNGO – Kejaksaan Negeri Bungo telah menerima penyerahan berkas perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban.
Tersangka dalam kasus ini adalah Randi Andika (30), warga Dusun Rantau Pandan, Kecamatan Rantau Pandan, Kabupaten Bungo, yang tak lain adalah keponakan dari korban.
Kasus ini menggegerkan masyarakat Bungo, mengingat korban yang meninggal adalah tante kandung tersangka sendiri, Sabtu 31 Agustus 2024.
Kejadian tragis ini terjadi pada Selasa, 14 Mei 2024, pukul 03.00 dini hari di rumah korban Enni fasdiana (52) seorang pegawai negeri sipil (PNS) dibungo yang terletak di Pasar Rantau Pandan, Kecamatan Rantau Pandan, Kabupaten Bungo.
Tersangka melakukan aksi keji dengan mencekik leher korban hingga tak bernyawa dan kemudian menuangkan cairan pembersih lantai ke dalam mulut korban. Perbuatan ini menunjukkan betapa sadisnya tindakan tersangka yang membuat publik marah dan berduka.
Setelah penyelidikan dan proses hukum yang berlangsung, berkas perkara Randi Andika telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh penyidik.
Tersangka yang sebelumnya ditahan di Mapolres Bungo, kini telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bungo untuk proses hukum lebih lanjut.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan di Ruang Pemeriksaan Tahap II Kantor Kejaksaan Negeri Bungo dan diterima langsung oleh JPU Yan Aldi Ayyubie.
Dalam keterangan resminya, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bungo, Dodi Jauhari, melalui JPU Yan Aldi Ayyubie, menyatakan bahwa tersangka telah mengakui perbuatannya.
Selain itu, diketahui pula bahwa tersangka sebelumnya pernah dihukum dalam kasus narkotika. Kini, setelah proses Tahap II selesai, tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Muara Bungo sambil menunggu penyusunan surat dakwaan oleh JPU. Perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bungo untuk mendapatkan kepastian hukum.
Atas perbuatannya, Randi Andika dikenakan pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), pasal 338 KUHP (pembunuhan), atau pasal 365 ayat (3) KUHP (pencurian dengan kekerasan).
Jika terbukti bersalah, tersangka terancam pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun. (mai/ira)